PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi memindahkan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (9/9/2025).
Pemindahan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum kasus tindak pidana korupsi proyek perkeretaapian yang menjerat nama PB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan demi mempercepat proses penanganan perkara serta memastikan kepastian hukum.
PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi dua proyek besar, yakni:
Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa (2015–2023)
Pembangunan LRT Sumatera Selatan (2016–2020)
Dalam kasus Besitang–Langsa, PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar.
Modus Korupsi: Pengaturan Vendor dan Aliran Dana
Penyidikan mengungkap bahwa PB, saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2017, diduga terlibat pengaturan vendor proyek. Ia disebut-sebut meminta agar PT Perentjana Djaja ditunjuk sebagai pihak perencana teknis proyek LRT Sumsel.