Namun, pekerjaan perencanaan teknis yang seharusnya dikerjakan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam proses tersebut, PB diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak yang kini juga telah divonis bersalah.
Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Putusan No. 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Putusan No. 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Putusan No. 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Bambang Hariadi Wikanta, Dirut PT Perentjana Djaja (Putusan No. 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg) – kini masih kasasi
Menuju Proses Tahap II
Dengan pemindahan ini, Kejati Sumsel segera melanjutkan proses ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas, serta menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan.*