PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi memindahkan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (9/9/2025).
Pemindahan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum kasus tindak pidana korupsi proyek perkeretaapian yang menjerat nama PB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan demi mempercepat proses penanganan perkara serta memastikan kepastian hukum.
PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi dua proyek besar, yakni:
Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa (2015–2023)
Pembangunan LRT Sumatera Selatan (2016–2020)
Dalam kasus Besitang–Langsa, PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar.
Modus Korupsi: Pengaturan Vendor dan Aliran Dana
Penyidikan mengungkap bahwa PB, saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2017, diduga terlibat pengaturan vendor proyek. Ia disebut-sebut meminta agar PT Perentjana Djaja ditunjuk sebagai pihak perencana teknis proyek LRT Sumsel.
Namun, pekerjaan perencanaan teknis yang seharusnya dikerjakan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam proses tersebut, PB diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak yang kini juga telah divonis bersalah.
Terpidana Lain yang Terseret
Selain PB, nama-nama besar dari perusahaan pelat merah dan swasta juga turut divonis dalam perkara ini, di antaranya:
Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Putusan No. 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Putusan No. 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Putusan No. 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Bambang Hariadi Wikanta, Dirut PT Perentjana Djaja (Putusan No. 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg) – kini masih kasasi
Menuju Proses Tahap II
Dengan pemindahan ini, Kejati Sumsel segera melanjutkan proses ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas, serta menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan.*