BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Anggota DPR: Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi Langgar Konstitusi dan Hambat Demokrasi

Justin Nova - Kamis, 11 September 2025 20:51 WIB
Anggota DPR: Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi Langgar Konstitusi dan Hambat Demokrasi
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah(kiri) & Ferry Irwandi (kanan) (foto: canva/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan influencer dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke kepolisian tidak perlu dilanjutkan. Ia menyebut tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum (legal standing) dan bertentangan dengan semangat konstitusi serta prinsip demokrasi.

"Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," tegas Abdullah di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Tidak Berlaku untuk Institusi

Baca Juga:

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi negara. Oleh sebab itu, TNI tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjadi pelapor dalam kasus terhadap warga sipil, apalagi menyangkut ekspresi pendapat di ruang publik.

"Rencana ini bisa mempersempit ruang demokrasi. Masyarakat bisa takut menyampaikan pendapatnya, padahal menyuarakan aspirasi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang," ucap legislator asal Dapil Jateng VI tersebut.

Baca Juga:

TNI Harus Profesional dan Hormati Supremasi Sipil

Abdullah juga menyerukan agar seluruh pihak, termasuk TNI, menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi kritik publik.

"TNI harus tetap profesional, menghormati supremasi sipil, menghormati hak asasi manusia, dan berpegang pada jati diri bangsa," pungkasnya.

Awal Mula Rencana Pelaporan TNI

Rencana pelaporan TNI terhadap Ferry Irwandi mencuat setelah Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI mendatangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Mereka menyampaikan hasil patroli siber yang disebut menemukan dugaan pidana dalam konten-konten Ferry.

Ferry Irwandi dikenal sebagai aktivis digital dan eks PNS Kementerian Keuangan, yang kini aktif menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam serangkaian aksi unjuk rasa nasional sejak akhir Agustus 2025.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Tak Bisa Proses Laporan TNI atas Ferry Irwandi, Kapuspen: Langkah Hukum Bukan Demi Institusi, Tapi Martabat Prajurit
Kompolnas Ingatkan TNI dan Polisi: Institusi Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik
DPR Desak TNI Jelaskan Dugaan Ancaman Siber oleh Influencer Ferry Irwandi
Ferry Irwandi Dipantau Siber TNI, ICJR: Presiden Prabowo Harus Turun Tangan!
Mahasiswa dan Influencer Geruduk DPR: Serahkan Tuntutan dan Gelar Aksi Teatrikal Tabur Bunga
Resmi! Rusdi Masse Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR Gantikan Ahmad Sahroni
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru