JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Penyelidikan ini dilakukan setelah muncul indikasi penyimpangan dalam perpanjangan konsesi tanpa proses audit dan lelang terbuka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Masih lidik (penyelidikan), masih pendalaman," ujar Anang dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Anang menyatakan bahwa Kejagung telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, namun belum ada penetapan tersangka karena kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.
"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan," tambahnya.
Surat perintah penyelidikan kasus ini dikeluarkan pada 11 Juli 2025, sementara surat panggilan terhadap beberapa direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025. Penanganan perkara masih bersifat tertutup.
Indikasi Pelanggaran Aturan dan Kerugian Negara
Kasus ini diduga bermula dari perpanjangan konsesi jalan tol yang dilakukan tanpa audit sesuai ketentuan dalam PP No. 27 Tahun 2014 dan tanpa lelang sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Akibatnya, negara dinilai berpotensi mengalami kerugian besar karena pendapatan tol yang seharusnya masuk kas negara justru tetap dikelola pihak swasta.
Pembangunan fisik proyek tol pun baru mencapai 30% dari target 100% pada tahun 2022. Proyek ini kemudian diambil alih oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR karena CMNP dianggap gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
Sejak masa konsesi berakhir pada 31 Maret 2025, hasil operasional tol seharusnya masuk ke kas negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar yang harus segera disetor. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai aliran dana tersebut.