BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Kemenkumham Sumut Dorong Pelaku Usaha Pahami Tanggung Jawab HAM Tenaga Kerja

- Jumat, 12 September 2025 15:26 WIB
Kemenkumham Sumut Dorong Pelaku Usaha Pahami Tanggung Jawab HAM Tenaga Kerja
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum Sumut Lamria Fitriani Manalu memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha.(foto: Kemenkum Sumatera Utara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara mendorong para pelaku usaha agar lebih memahami dan mengimplementasikan tanggung jawab penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam aspek ketenagakerjaan.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkumham Sumut, Lamria Fitriani Manalu, menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan melalui kegiatan penyuluhan kepada 56 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan-perusahaan besar di wilayah Sumatera Utara.

"Dorongan itu dilakukan dengan adanya penyuluhan kepada 56 peserta yang merupakan pelaku usaha dari perusahaan besar di wilayah ini," ujar Lamria saat memberikan keterangan di Medan, Jumat (12/9/2025).

Stranas BHAM Jadi Acuan Pelaku Usaha

Kegiatan penyuluhan ini juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), yang menjadi panduan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yang berorientasi pada perlindungan HAM.

Lamria menjelaskan bahwa Stranas BHAM dibangun atas tiga strategi utama, yaitu:

Meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM.

Mendorong penyusunan kebijakan perusahaan yang menghormati dan melindungi HAM.

Mendorong pelaku usaha untuk memiliki mekanisme pengaduan internal, termasuk yang menyangkut rantai pasok perusahaan.

"Hal ini untuk mendukung pelaku usaha agar tidak terjadi risiko pelanggaran HAM, baik di lingkungan kerja utama maupun dalam rantai pasok," tegas Lamria.

Bisnis yang Menghormati HAM = Bisnis Berkelanjutan

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru