BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Kemenkumham Sumut Dorong Pelaku Usaha Pahami Tanggung Jawab HAM Tenaga Kerja

- Jumat, 12 September 2025 15:26 WIB
Kemenkumham Sumut Dorong Pelaku Usaha Pahami Tanggung Jawab HAM Tenaga Kerja
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum Sumut Lamria Fitriani Manalu memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha.(foto: Kemenkum Sumatera Utara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara mendorong para pelaku usaha agar lebih memahami dan mengimplementasikan tanggung jawab penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam aspek ketenagakerjaan.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkumham Sumut, Lamria Fitriani Manalu, menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan melalui kegiatan penyuluhan kepada 56 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan-perusahaan besar di wilayah Sumatera Utara.

"Dorongan itu dilakukan dengan adanya penyuluhan kepada 56 peserta yang merupakan pelaku usaha dari perusahaan besar di wilayah ini," ujar Lamria saat memberikan keterangan di Medan, Jumat (12/9/2025).

Stranas BHAM Jadi Acuan Pelaku Usaha

Kegiatan penyuluhan ini juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), yang menjadi panduan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yang berorientasi pada perlindungan HAM.

Lamria menjelaskan bahwa Stranas BHAM dibangun atas tiga strategi utama, yaitu:

Meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM.

Mendorong penyusunan kebijakan perusahaan yang menghormati dan melindungi HAM.

Mendorong pelaku usaha untuk memiliki mekanisme pengaduan internal, termasuk yang menyangkut rantai pasok perusahaan.

"Hal ini untuk mendukung pelaku usaha agar tidak terjadi risiko pelanggaran HAM, baik di lingkungan kerja utama maupun dalam rantai pasok," tegas Lamria.

Bisnis yang Menghormati HAM = Bisnis Berkelanjutan

Lebih jauh, Lamria menyebutkan bahwa menghormati HAM merupakan bagian dari praktik bisnis berkelanjutan. Perusahaan yang mematuhi prinsip HAM tidak hanya menjaga reputasi, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta mendorong inovasi teknologi dan ekspansi pasar.

"Pelaku usaha berperan penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Dengan pendekatan yang menghormati HAM, pertumbuhan bisnis bisa selaras dengan kemanusiaan," tambahnya.

Hadirkan Kolaborasi Lintas Sektor

Kegiatan penyuluhan ini turut menghadirkan sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan dari lintas sektor, antara lain:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut-Kepri, Flora Nainggolan

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Desni Manik

Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Sevline Rosdiana Butet

Ketua Tim PSDI Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Dian Dewi Karmiya

Melalui sinergi berbagai pihak, diharapkan kesadaran serta implementasi penghormatan HAM dalam dunia usaha terus meningkat, terutama dalam memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru