Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini, hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (
PPTKA) diketahui menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tak resmi yang diduga berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA).
Informasi ini didalami dalam pemeriksaan dua saksi, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, yang merupakan PNS dan pernah menjabat Subkoordinator di Direktorat
PPTKA. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025."Penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima hampir seluruh pegawai di Direktorat
PPTKA," ujar Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
Baca Juga:
Lebih dari 85 Pegawai Terlibat, 8 Sudah Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menyebut bahwa ada lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian)
Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad (Staf Direktorat
PPTKA)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.