BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Sosialisasi di Karangasem, Putri Koster: Mari Tinggalkan Cara Lama Atasi Sampah

Fira - Selasa, 16 September 2025 07:26 WIB
Sosialisasi di Karangasem, Putri Koster: Mari Tinggalkan Cara Lama Atasi Sampah
Sosialisasi di Karangasem, Putri Koster: Mari Tinggalkan Cara Lama Atasi Sampah (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KARANGSAEM - Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) PADAS, Ny. Putri Suastini Koster, mengajak masyarakat untuk meninggalkan cara lama dalam menangani sampah yang hanya mengandalkan sistem "angkut, bawa, buang" ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan PSBS, yang digelar di dua lokasi di Karangasem, yakni Gedung SP SKB Disdikpora Karangasem dan Wantilan Kantor Camat Kubu, Senin (15/9/2025).

"Sistem lama telah terbukti gagal. Sampah hanya dipindahkan ke TPA, menumpuk selama puluhan tahun seperti di Suwung, menjadi sumber masalah baru bagi kesehatan dan lingkungan," tegas Ny. Putri Koster.

Baca Juga:
Solusi: Pisahkan Sampah Sejak dari Sumber

Menurutnya, kunci penyelesaian masalah sampah di Bali terletak pada pemilahan sejak dari sumber. Data menunjukkan, 60% timbulan sampah di Bali berasal dari rumah tangga, dan jika tidak dipilah, akan menimbulkan bau, sulit didaur ulang, dan menjadi ancaman serius.

"Ibu-ibu adalah garda terdepan. Jangan tunggu sampah bercampur. Pisahkan dari rumah, dari sekolah, dari pasar. Itu langkah awal menyelamatkan lingkungan," ujarnya penuh semangat.

Ia juga memperkenalkan konsep PSBS PADAS (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas), yang menekankan tiga langkah utama:

Pembatasan plastik sekali pakai

Pemisahan sampah sejak dari sumber

Tata kelola berkelanjutan berbasis desa

Putri Koster mengajak masyarakat menggunakan komposter untuk sampah organik basah yang bisa menjadi pupuk, serta membangun teba modern untuk mengolah sampah organik kering.

"Desa adalah kuncinya. Kalau desa bersih, Bali pasti bersih. Kepala desa, lurah, dan bendesa adat harus jadi komandan gerakan ini," tegasnya.

Diperkuat Dasar Hukum dan Dukungan Akademisi

Gerakan ini didukung penuh oleh regulasi, seperti:

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Instruksi Gubernur Bali No. 384 Tahun 2021

SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah

Prof. Ni Luh Kartini, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana, turut hadir dan mengingatkan bahwa bahaya pembakaran plastik menghasilkan dioksin, racun berbahaya bagi manusia, khususnya ibu hamil.

"60% sampah di Bali adalah organik, jadi bisa dikelola di rumah dan komunitas. Pemerintah cukup fokus pada sampah anorganik," jelasnya.

Komitmen Pemerintah Kecamatan Karangasem dan Kubu

Camat Karangasem, I Gusti Lanang Agung Wirawan, menyatakan telah membangun teba modern dan mulai menindak warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai.

Sementara itu, Camat Kubu, I Gede Sukanta Winaya, menegaskan pentingnya sosialisasi ini karena persoalan sampah telah menjadi isu nasional bahkan internasional.

"Kami telah bersinergi dengan desa adat, Kapolsek, Danramil, dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pergub 97," katanya.

Karangasem Siap Jadi Contoh Gerakan PSBS Bali

Dengan sinergi antara pemerintah, desa adat, dan masyarakat, Ny. Putri Koster optimistis Karangasem bisa menjadi role model PSBS di Bali.

"Lingkungan bersih, ekosistem terjaga, pariwisata bermartabat, dan kualitas hidup masyarakat meningkat. Mari tinggalkan cara lama, dan mulai dari rumah sendiri," pungkasnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kowad Kodam IX/Udayana Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Denpasar, Tegaskan Komitmen TNI AD Bersama Rakyat
Wagub Bali Hadiri Penyampaian Pandangan DPRD atas Dua Raperda Strategis KIP dan ASKP
Kapolda Bali Salurkan Bantuan untuk Personel Terdampak Banjir: Wujud Kepedulian dan Solidaritas
Gubernur Bali Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Banjir Bandang
Jaksa Agung ASEAN Teken Deklarasi Sanur Bali, Resmikan Forum Penegakan Hukum Regional
Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan: Stop Komersialisasi Lahan Produktif di Bali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru