Rupiah Menguat ke Rp17.900 per Dolar AS, Bagaimana Peluang Pergerakannya Sepanjang Hari Ini?
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026. Pergerakan rupiah
EKONOMI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk dokumen ijazah.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan setelah menerima berbagai masukan dan kritik dari publik, legislatif, dan sejumlah lembaga. KPU juga mengadakan rapat internal untuk mengevaluasi keputusan tersebut.
Baca Juga:"Kami melakukan langkah-langkah koordinasi, termasuk dengan Komisi Informasi. Akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," ujar Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Keputusan yang sempat ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menuai gelombang kritik dari publik, media, akademisi, dan anggota DPR RI, khususnya Komisi II. Dokumen yang dikecualikan dari akses publik selama lima tahun tersebut mencakup 16 persyaratan penting, mulai dari ijazah, KTP, hingga LHKPN.
Dalam peraturannya, pengecualian akses hanya dapat dicabut jika:
Ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan; atau
Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Namun, banyak pihak menilai, keputusan itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, terlebih mengingat capres dan cawapres adalah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.
Sebelum pembatalan, sejumlah anggota DPR RI, seperti Deddy Sitorus, Ahmad Doli Kurnia, dan Dede Yusuf, secara terbuka mengecam kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa rakyat berhak mengetahui rekam jejak pendidikan dan latar belakang calon pemimpinnya.
Baca Juga:"Kalau rakyat tidak bisa mengakses dokumen seperti ijazah, itu sama saja menyuruh mereka memilih kucing dalam karung," kata Deddy Sitorus dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Afifuddin menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjalankan pemilu yang transparan, akuntabel, dan terbuka. Ia juga memastikan KPU akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan.
"Kami mendengarkan semua pihak dan memperbaiki apa yang perlu diperbaiki. Prinsip transparansi tetap kami junjung tinggi," tutupnya.*
(d/j006)
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026. Pergerakan rupiah
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026, setelah sempat bergerak melemah pada a
EKONOMI
KARO Kekecewaan orangtua siswa yang menjadi korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi, Kabupaten Karo, Sum
NASIONAL
MEDAN Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Medan menyatakan keberatan terhadap mekanisme pengelolaan kontingen Kota Medan unt
OLAHRAGA
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam naik pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026. Harga emas A
EKONOMI
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menjadi sorotan setelah bergabung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di pemerintaha
POLITIK
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkama
POLITIK
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di pasar tradisional mengalami perubahan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan data Pusat Info
EKONOMI
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pe
POLITIK
JAKARTA Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung melontarkan pernyataan kontroversial mengenai Istana setelah dirinya dilantik sebaga
POLITIK