Menaker Yassierli: Pekerja Harus Inovatif atau Tersingkir di Era Global
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya budaya inovasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah
EKONOMI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk dokumen ijazah.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan setelah menerima berbagai masukan dan kritik dari publik, legislatif, dan sejumlah lembaga. KPU juga mengadakan rapat internal untuk mengevaluasi keputusan tersebut.
Baca Juga:"Kami melakukan langkah-langkah koordinasi, termasuk dengan Komisi Informasi. Akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," ujar Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Keputusan yang sempat ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menuai gelombang kritik dari publik, media, akademisi, dan anggota DPR RI, khususnya Komisi II. Dokumen yang dikecualikan dari akses publik selama lima tahun tersebut mencakup 16 persyaratan penting, mulai dari ijazah, KTP, hingga LHKPN.
Dalam peraturannya, pengecualian akses hanya dapat dicabut jika:
Ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan; atau
Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Namun, banyak pihak menilai, keputusan itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, terlebih mengingat capres dan cawapres adalah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.
Sebelum pembatalan, sejumlah anggota DPR RI, seperti Deddy Sitorus, Ahmad Doli Kurnia, dan Dede Yusuf, secara terbuka mengecam kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa rakyat berhak mengetahui rekam jejak pendidikan dan latar belakang calon pemimpinnya.
Baca Juga:"Kalau rakyat tidak bisa mengakses dokumen seperti ijazah, itu sama saja menyuruh mereka memilih kucing dalam karung," kata Deddy Sitorus dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Afifuddin menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjalankan pemilu yang transparan, akuntabel, dan terbuka. Ia juga memastikan KPU akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan.
"Kami mendengarkan semua pihak dan memperbaiki apa yang perlu diperbaiki. Prinsip transparansi tetap kami junjung tinggi," tutupnya.*
(d/j006)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya budaya inovasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah
EKONOMI
JAKARTA Istri Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina, mengungkap sejumlah cerita pribadi terkait kondisi suaminya se
NASIONAL
JAKARTA Prof. Purnomo Yusgiantoro resmi menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL Lemh
NASIONAL
MEDAN Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan setelah d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh militer Israel bertambah menj
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan nilai tukar rupiah turut memberikan dampak terhadap masyarakat di
EKONOMI
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk melakukan safari politik keliling Indonesia ber
POLITIK
ACEH TIMUR Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan Gedung Utama Polres Aceh Timur dalam rangka kunjungan kerja (k
NASIONAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara mulai menyalurkan jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tahun 2026 ke
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi rencana pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR yang
POLITIK