BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

KPK Ungkap 13 Asosiasi dan 400 Travel Haji Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 19 September 2025 08:19 WIB
KPK Ungkap 13 Asosiasi dan 400 Travel Haji Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa hingga saat ini, KPK telah mengidentifikasi keterlibatan 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
"Awalnya hanya ada dua asosiasi, sekarang sudah bertambah menjadi 13. Ini masih bisa berkembang karena informasinya terus masuk," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/9).

Asep mengakui bahwa kompleksitas dan jumlah pihak yang terlibat membuat proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama, sehingga publik diminta bersabar terkait penetapan tersangka.

"Hampir 400 travel itu beda-beda dalam menjual kuotanya. Ini yang membuat kami harus benar-benar firm dalam proses penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, tidak lama setelah memintai keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil awal audit dan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah antisipasi, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, guna mendukung kelancaran penyidikan.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kemenag diketahui membagi rata untuk:

Baca Juga:
10.000 kuota haji reguler

10.000 kuota haji khusus

Padahal, menurut Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Ketidaksesuaian ini dinilai menjadi salah satu sumber ketidakadilan dalam pelaksanaan ibadah haji serta membuka celah penyalahgunaan wewenang dan permainan kuota oleh pihak tertentu.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua WIB Tapanuli Selatan Soroti Kinerja KPK Terkait Penanganan Kasus Penyalahgunaan Dana CSR
Eks Dirut PT Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif
KPK Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Proyek Tol Trans Sumatera: Ada Kongkalikong
Isu CSR Tapsel Jadi Perbincangan Hangat di Warung Kopi, Masyarakat Pertanyakan Sikap KPK terhadap Bupati Gus Irawan
Bapak-Anak Pengusaha Didakwa Suap Rp4 Miliar untuk Menangkan Proyek Jalan di Sumut, Begini Faktanya
KPK Buka-bukaan soal Potensi Korupsi di Deli Serdang, Simak Rinciannya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru