JAKARTA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksiunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (22/9/2025).
Aksi ini merupakan bentuk desakan terhadap pemerintah untuk menegakkan supremasi sipil, mengesahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan, serta menghapus sistem kerja outsourcing dan upah murah.Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan aksi ini diikuti oleh ribuan buruh dari berbagai wilayah Jabodetabek.
Para peserta aksi juga berasal dari elemen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Partai Buruh.Dalam pernyataannya, Said Iqbal menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama buruh adalah penegakan supremasi sipil, di mana institusi kepolisian difungsikan sebagai alat keamanan, sementara Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap sebagai alat pertahanan negara.
"Gedung DPR, gedung pemerintahan lainnya tak perlu dijaga oleh TNI, cukup oleh Kepolisian. Tapi Kepolisian yang humanis, profesional, dan persuasif," tegas Said.Said juga menolak anggapan bahwa aksiburuh bermuatan politis atau mengarah pada desakan pencopotan Kapolri.
Ia menyebut tuntutan buruh lebih pada reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian, mulai dari sistem, perekrutan anggota, hingga pendekatan humanis dalam menjaga keamanan."Bukan ujug-ujug minta Kapolri dicopot. Kami tidak setuju kalau seperti itu, karena itu hanya hidden agenda," ujarnya.
Selain isu supremasi sipil, KSPI juga membawa tuntutan terkait kesejahteraan pekerja. Salah satunya adalah penolakan terhadap sistem upah murah yang selama ini dianggap tidak memihak buruh.
Mereka mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8,5 persen, serta mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang sistem kerja alih daya atau outsourcing."Sistem outsourcing telah menjadi momok bagi buruh. Ini harus dihentikan, karena hanya menguntungkan pengusaha dan melemahkan perlindungan tenaga kerja," kata Said.
Aksi buruh kali ini juga menyoroti pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.Menurut Said, pengesahan RUU tersebut menjadi krusial untuk memperbaiki regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berimbang antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha.*
(bb/a008)
Editor
: Abyadi Siregar
KSPI Tidak Setuju Kapolri Dicopot, Said Iqbal: Itu Hidden Agenda!