Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). (Kejagung RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek."Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, kepada wartawan, Selasa (23/9).
Pertanyakan Bukti dan Prosedur Penetapan TersangkaTim hukum Nadiem mempersoalkan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan tanpa dua alat bukti permulaan yang sah, salah satunya tanpa hasil audit kerugian negara dari instansi yang berwenang seperti BPK atau BPKP.
"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang," ujar Hana.Ia menegaskan, jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, maka penahanan terhadap kliennya juga otomatis tidak sah menurut hukum.
Latar Belakang Kasus: Proyek Chromebook dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook berbasis Chrome OS di Kemendikbudristek yang dirancang pada tahun 2020, saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri. Proyek ini muncul setelah pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia.
Proyek ini diklaim bermasalah karena:Melibatkan produk Google sebelum proses pengadaan resmi dimulai
Tetap dilanjutkan meski uji coba pada 2019 saat era Mendikbud sebelumnya gagal, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, terdiri dari:
Rp 480 miliar dari software (Chrome Device Management/CDM)Rp 1,5 triliun dari mark-up harga laptop
Namun hingga kini, Kejagung belum merinci perbandingan antara harga wajar dan harga pembelian per unit laptop dalam pengadaan tersebut.Nadiem: Saya Tidak Bersalah, Tuhan Akan Lindungi
Menanggapi status tersangka yang disematkan padanya, Nadiem Makarim membantah terlibat dalam praktik korupsi."Saya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Saya percaya Tuhan akan melindungi saya," ujarnya dalam pernyataan terpisah.
Nadiem juga menegaskan bahwa selama menjabat maupun dalam kehidupan pribadinya, ia selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.*(kp/j006)