BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Ciptakan Kota Tertib, Satpol PP Edukasi PKL dan Tertibkan Spanduk Tanpa Izin

Ronald Harahap - Rabu, 24 September 2025 07:40 WIB
Ciptakan Kota Tertib, Satpol PP Edukasi PKL dan Tertibkan Spanduk Tanpa Izin
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penertiban pelanggaran di sejumlah titik strategis di wilayah kota, Selasa (23/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANGSIDIMPUAN — Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penertiban pelanggaran di sejumlah titik strategis di wilayah kota, Selasa (23/9/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Perda No. 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan, Perda No. 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kaki Lima, serta Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penertiban dimulai pada pukul 10.00 WIB, diawali dengan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP. Tim gabungan yang terdiri dari Kabid PPUD, ASN, dan personel Tim GAKDA Satpol PP bergerak menuju sejumlah lokasi di Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Tenggara.

Baca Juga:
Di Jalan Sudirman (Kelurahan Wek I) serta Jalan Merdeka (Kelurahan Sadabuan dan Kantin), tim menertibkan spanduk-spanduk yang dipasang tanpa izin resmi.

Spanduk tersebut diketahui melintang di atas jalan dan terikat pada tiang-tiang telepon, sehingga mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Selanjutnya, tim bergerak ke Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Wek II.

Di lokasi tersebut, personel memberikan imbauan langsung kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang.

Para pedagang diingatkan untuk tidak berjualan di zona terlarang dan diminta menjaga kerapian barang dagangan agar tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Binjai dan Kejari Binjai Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
Universitas Aufa Royhan Gelar Wisuda Tahap I 2025, 490 Lulusan Siap Mengabdi untuk Negeri
Kenapa DPR Masih Dijaga TNI-Polri? Ini Penjelasan Puan Maharani
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.605 per Dolar AS
Putrinya Trauma, Zaskia Adya Mecca Tempuh Jalur Hukum Usai Insiden Kekerasan
DR. Nazrul Zaman Desak LLDIKTI Aceh Libatkan Polisi Sterilkan Universitas Abulyatama dari Manajemen Ilegal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru