Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan pembinaan penilaian kinerja lingkungan hidup sektor perhotelan, yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Jumat (26/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BADUNG – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pelaku usaha sektor pariwisata di Bali, khususnya perhotelan, wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah yang mereka hasilkan.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan pembinaan penilaian kinerja lingkungan hidup sektor perhotelan, yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Jumat (26/9/2025).Dalam forum yang dihadiri para General Manager dan perwakilan hotel berbintang se-Bali tersebut, Hanif mengingatkan bahwa pengelolaan sampah sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pemilik kawasan diminta menyelesaikan sampahnya sendiri. Sampah tidak boleh keluar kecuali residu, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," tegas Hanif.Hanif juga menyoroti lonjakan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.
Berdasarkan data, jumlah sampah yang masuk ke TPA tersebut mencapai 1.800 ton per hari, sementara perkiraan produksi sampah dari penduduk lokal hanya sekitar 1.300 ton per hari."Dari mana kelebihan 500 ton sampah ini? Jumlah penduduk Badung dan Denpasar hanya sekitar 1,1 juta jiwa. Jadi sisanya kemungkinan besar berasal dari aktivitas pariwisata," ujarnya.
Situasi ini mendorong kolaborasi antara Kementerian LHK, Kementerian Pariwisata, dan Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan terhadap hotel-hotel dalam penerapan manajemen sampah mandiri.