Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BADUNG – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pelaku usaha sektor pari
wisata di
Bali, khususnya per
hotelan, wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaan
sampah yang mereka hasilkan.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan pembinaan penilaian kinerja lingkungan hidup sektor per
hotelan, yang digelar di
Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Jumat (26/9/2025).Dalam forum yang dihadiri para General Manager dan perwakilan
hotel berbintang se-
Bali tersebut, Hanif mengingatkan bahwa pengelolaan
sampah sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:
"Pemilik kawasan diminta menyelesaikan
sampahnya sendiri. Sampah tidak boleh keluar kecuali residu, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," tegas Hanif.Hanif juga menyoroti lonjakan volume
sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (
TPA) Suwung, Denpasar.
Berdasarkan data, jumlah
sampah yang masuk ke
TPA tersebut mencapai 1.800 ton per hari, sementara perkiraan produksi
sampah dari penduduk lokal hanya sekitar 1.300 ton per hari."Dari mana kelebihan 500 ton
sampah ini? Jumlah penduduk Badung dan Denpasar hanya sekitar 1,1 juta jiwa. Jadi sisanya kemungkinan besar berasal dari aktivitas pari
wisata," ujarnya.
Situasi ini mendorong kolaborasi antara Kementerian
LHK, Kementerian Pari
wisata, dan Pemerintah Provinsi
Bali untuk melakukan pembinaan terhadap
hotel-
hotel dalam penerapan manajemen
sampah mandiri.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.