BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan PPP ke PTUN

Devi Rifani - Jumat, 03 Oktober 2025 15:12 WIB
Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan PPP ke PTUN
Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan PPP ke PTUN (foto : liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Agtas, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum, namun keputusan ini dikecam oleh kubu Agus Suparmanto yang menilai SK tersebut cacat hukum.

Menanggapi penolakan tersebut, Supratman mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menggugat SK yang telah dikeluarkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Supratman menjelaskan, Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena sejak awal kubu Agus Suparmanto maupun Mahkamah PPP menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut.

Baca Juga:

Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9/2025) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pada Rabu (1/10/2025), Supratman menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," jelasnya.

Supratman menambahkan, ia tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun terkait pendaftaran kepengurusan PPP yang dilakukan kubu Mardiono sebelum SK diteken.

Agus kemudian menyerahkan SK kepengurusan PPP kepada Dirjen AHU untuk diambil Mardiono.

Setelah SK diambil, baru muncul pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan sehingga menimbulkan masalah.

Menkum menegaskan, selama dokumen lengkap, SK akan diproses cepat sesuai transformasi layanan publik.

"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya, partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," kata dia.

Sebelumnya, kubu Agus Suparmanto menolak SK tersebut karena dinilai cacat hukum.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kubu Agus Suparmanto Tuding SK Kepengurusan PPP Mardiono Cacat Hukum, Siap Tempuh Jalur Hukum
Dualisme Berakhir! Mardiono Resmi Nahkodai PPP
Menkum Supratman Tegaskan SK PPP Kubu Mardiono Sudah Disahkan
Irjen Kemenkumham RI Perkuat Kapasitas HAM di Lapas Narkotika Bandar Lampung
Purbaya Klaim Gugatan Tutut Dicabut: Beliau Kirim Salam
ALASAN Mbak Tutut Gugat Menteri Keuangan ke PTUN karena SK Pencekalan ke Luar Negeri?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru