Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Agtas, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum, namun keputusan ini dikecam oleh kubu Agus Suparmanto yang menilai SK tersebut cacat hukum.
Menanggapi penolakan tersebut, Supratman mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menggugat SK yang telah dikeluarkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Supratman menjelaskan, Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena sejak awal kubu Agus Suparmanto maupun Mahkamah PPP menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut.
Baca Juga:
Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9/2025) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pada Rabu (1/10/2025), Supratman menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," jelasnya.
Supratman menambahkan, ia tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun terkait pendaftaran kepengurusan PPP yang dilakukan kubu Mardiono sebelum SK diteken.
Agus kemudian menyerahkan SK kepengurusan PPP kepada Dirjen AHU untuk diambil Mardiono.
Setelah SK diambil, baru muncul pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan sehingga menimbulkan masalah.
Menkum menegaskan, selama dokumen lengkap, SK akan diproses cepat sesuai transformasi layanan publik.
"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya, partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," kata dia.
Sebelumnya, kubu Agus Suparmanto menolak SK tersebut karena dinilai cacat hukum.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.