JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk penyelenggaraan haji.
Peringatan ini disampaikan dalam audiensi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Jumat (3/10/2025), sebagai bagian dari langkah pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa keterbukaan adalah kunci dalam mencegah praktik-praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Prinsipnya itu transparansi. Kalau ada proses lelang atau pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja," ujar Setyo dalam siaran pers resmi KPK.
Ia menilai, dengan membuka proses pengadaan ke publik, masyarakat akan lebih mudah melakukan pengawasan.
Hal ini, kata Setyo, penting agar persoalan yang terjadi pada pelaksanaan haji tahun lalu, baik dari sisi kuota maupun layanan lainnya, tidak terulang kembali.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan bahwa kementeriannya berkomitmen kuat mewujudkan layanan haji yang efektif, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
"Kami minta bantuan KPK agar bisa menjalankan amanah sesuai perintah Presiden," kata Irfan.
Ia menambahkan, pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan dalam PBJ layanan haji, mulai dari pengadaan gelang identitas, buku manasik, hingga akomodasi seperti hotel, katering, transportasi, dan asuransi.
Potensi mark up dan gratifikasi menjadi risiko utama yang ingin dicegah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan bahwa risiko terbesar dalam pengelolaan kuota haji bukan hanya kerugian keuangan negara, melainkan praktik pemberian upeti terkait distribusi kuota.
"Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang ingin berangkat," tegas Fitroh.