JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk penyelenggaraan haji.
Peringatan ini disampaikan dalam audiensi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Jumat (3/10/2025), sebagai bagian dari langkah pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa keterbukaan adalah kunci dalam mencegah praktik-praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Prinsipnya itu transparansi. Kalau ada proses lelang atau pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja," ujar Setyo dalam siaran pers resmi KPK.
Ia menilai, dengan membuka proses pengadaan ke publik, masyarakat akan lebih mudah melakukan pengawasan.
Hal ini, kata Setyo, penting agar persoalan yang terjadi pada pelaksanaan haji tahun lalu, baik dari sisi kuota maupun layanan lainnya, tidak terulang kembali.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan bahwa kementeriannya berkomitmen kuat mewujudkan layanan haji yang efektif, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
"Kami minta bantuan KPK agar bisa menjalankan amanah sesuai perintah Presiden," kata Irfan.
Ia menambahkan, pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan dalam PBJ layanan haji, mulai dari pengadaan gelang identitas, buku manasik, hingga akomodasi seperti hotel, katering, transportasi, dan asuransi.
Potensi mark up dan gratifikasi menjadi risiko utama yang ingin dicegah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan bahwa risiko terbesar dalam pengelolaan kuota haji bukan hanya kerugian keuangan negara, melainkan praktik pemberian upeti terkait distribusi kuota.
"Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang ingin berangkat," tegas Fitroh.
Ia juga mengingatkan pentingnya dokumentasi dalam setiap tahapan pengadaan serta menghindari konflik kepentingan, termasuk dalam proses mutasi pejabat antarkementerian.
Dalam audiensi itu, Kementerian Haji dan Umrah turut meminta bantuan KPK dalam pemantauan integritas calon pejabat yang sebelumnya bertugas di Kementerian Agama, guna mencegah potensi masalah di masa mendatang.
"Kami mohon bisa dipantau oleh KPK untuk clean and clear agar ke depan tidak ada masalah bagi kami," ucap Irfan.
Sejauh ini, KPK masih terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Sejumlah saksi dari Kementerian Agama dan biro perjalanan haji telah diperiksa. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, dan properti.
Tiga orang telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Temuan ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*