Polda Aceh Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2026, Siapkan 61 Pos Pengamanan di Titik Strategis
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 dalam rangka memberikan pengamanan dan pelayanan bagi masyarakat yang mera
NASIONAL
JAKARTA – Memasuki Oktober 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan wilayah.Baca Juga:
Setiap provinsi menerapkan kebijakan dan jadwal berbeda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir.
Berikut daftar lengkap daerah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan per Oktober 2025:
1. Aceh (Hingga 31 Desember 2025)
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran.
2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Banten menjadi salah satu daerah paling proaktif. Warga dibebaskan dari pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun-tahun sebelumnya, selama pajak tahun berjalan sudah dilunasi.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemda DIY menghapus denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ bagi wajib pajak yang terlambat. Cukup membayar pokok pajak tahun berjalan, masyarakat sudah dapat menikmati pembebasan denda administratif.
4. Lampung (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan hingga akhir Oktober. Warga yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Lampung dibebaskan dari pajak tahunan pertama.
5. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)
Masyarakat cukup membayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB tanpa dikenakan denda pajak. Program ini menargetkan peningkatan kepatuhan pajak di wilayah perbatasan.
6. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Pemprov Kalbar memberikan potongan pokok pajak, pembebasan pajak progresif, serta bebas biaya BBNKB untuk kendaraan roda dua dan empat.
7. Kalimantan Selatan (Hingga 31 Desember 2025)
Warga cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda serta diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 dalam rangka memberikan pengamanan dan pelayanan bagi masyarakat yang mera
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang meli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengkaji berbagai langkah penghematan untuk menghadapi dampak perang di Timur Tengah yang berpotensi m
POLITIK
MEDAN Umat Buddha di Sumatera Utara menyalurkan 300 paket bahan pokok kepada masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilac
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang terdakwa kasus narkoba bernama Mahlul Ridha dilaporkan kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabup
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku penyiraman air keras terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Prudensius MaringKEKERASAN terhadap individu yang menyuarakan kritik publik hampir tidak pernah dipahami masyarakat sebagai p
OPINI
MEDAN Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus penemuan mayat wanita berinisial RS, 19 tahun, yang ditemukan di dalam boks di Kota Med
HUKUM DAN KRIMINAL