Piala Dunia 2026: Duel Haaland–Mbappé hingga Aksi Terakhir Messi–Ronaldo Warnai Hasil Drawing
MEDAN Piala Dunia 2026 semakin mendekat. Hanya tujuh bulan menjelang turnamen sepak bola terbesar di dunia itu dimulai pada 11 Juni hing
OLAHRAGA
JAKARTA – Memasuki Oktober 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan wilayah.Baca Juga:
Setiap provinsi menerapkan kebijakan dan jadwal berbeda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir.
Berikut daftar lengkap daerah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan per Oktober 2025:
1. Aceh (Hingga 31 Desember 2025)
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran.
2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Banten menjadi salah satu daerah paling proaktif. Warga dibebaskan dari pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun-tahun sebelumnya, selama pajak tahun berjalan sudah dilunasi.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemda DIY menghapus denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ bagi wajib pajak yang terlambat. Cukup membayar pokok pajak tahun berjalan, masyarakat sudah dapat menikmati pembebasan denda administratif.
4. Lampung (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan hingga akhir Oktober. Warga yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Lampung dibebaskan dari pajak tahunan pertama.
5. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)
Masyarakat cukup membayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB tanpa dikenakan denda pajak. Program ini menargetkan peningkatan kepatuhan pajak di wilayah perbatasan.
6. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Pemprov Kalbar memberikan potongan pokok pajak, pembebasan pajak progresif, serta bebas biaya BBNKB untuk kendaraan roda dua dan empat.
7. Kalimantan Selatan (Hingga 31 Desember 2025)
Warga cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda serta diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
MEDAN Piala Dunia 2026 semakin mendekat. Hanya tujuh bulan menjelang turnamen sepak bola terbesar di dunia itu dimulai pada 11 Juni hing
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pemulihan pasokan listrik di Aceh terus dikebut setelah 12 tower transmisi tegangan tinggi runtuh diterjang banjir bandang pa
PERISTIWA
NAGAN RAYA Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memastikan Pemerintah Aceh akan mempercepat pembangunan satu unit jembatan pada ruas jalan prov
PERISTIWA
BENER MERIAH Lebih dari sepekan setelah banjir bandang dan longsor melanda Kabupaten Bener Meriah, Aceh, sebanyak 46.611 warga masih ter
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penanganan infrastruktur jalan nasional di Aceh setelah banjir bandang dan tanah longsor
PERISTIWA
LANGKAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik terdampak banjir di Kecamata
PERISTIWA
BANDA ACEH Keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, beserta istri ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah pada Selasa (2/12/2025) me
PEMERINTAHAN
MALUKU UTARA Satuan Tugas (Satgas) Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nikel di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Indus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan bantuan kepada Indonesia terkait bencana banjir dan longsor yan
NASIONAL
JAKARTA Sebuah aksi demonstrasi akan digelar di wilayah Jakarta Pusat pada Sabtu (6/12/2025). Unjuk rasa tersebut akan berlangsung di de
PERISTIWA