BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Buru-Buru ke Samsat! Pemerintah Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan Besar-Besaran Oktober Ini

Zulkarnain - Kamis, 09 Oktober 2025 11:51 WIB
Buru-Buru ke Samsat! Pemerintah Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan Besar-Besaran Oktober Ini
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025 (Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Memasuki Oktober 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan wilayah.

Baca Juga:

Setiap provinsi menerapkan kebijakan dan jadwal berbeda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir.

Berikut daftar lengkap daerah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan per Oktober 2025:

1. Aceh (Hingga 31 Desember 2025)
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran.

2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Banten menjadi salah satu daerah paling proaktif. Warga dibebaskan dari pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun-tahun sebelumnya, selama pajak tahun berjalan sudah dilunasi.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemda DIY menghapus denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ bagi wajib pajak yang terlambat. Cukup membayar pokok pajak tahun berjalan, masyarakat sudah dapat menikmati pembebasan denda administratif.

4. Lampung (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan hingga akhir Oktober. Warga yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Lampung dibebaskan dari pajak tahunan pertama.

5. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)
Masyarakat cukup membayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB tanpa dikenakan denda pajak. Program ini menargetkan peningkatan kepatuhan pajak di wilayah perbatasan.

6. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Pemprov Kalbar memberikan potongan pokok pajak, pembebasan pajak progresif, serta bebas biaya BBNKB untuk kendaraan roda dua dan empat.

7. Kalimantan Selatan (Hingga 31 Desember 2025)
Warga cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda serta diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Sumut Ingin Langkah Nyata: Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum
Gencarkan Deteksi Dini, Lapas Labuhan Ruku Kembali Laksanakan Razia
Razia Rutan Tarutung, Empat Handphone Diamankan dalam Sepekan
Dishub dan PUPR Tanjab Timur Minta Warga Sabar Selama Penutupan Jalan Kuala Jambi, Pastikan Keselamatan Jadi Prioritas!
Diduga Ada Setoran dan “Yayasan Anti Tilang”, Polisi Tutup Mata pada Truk ODOL di Sumut
Xiaomi Ungkap iPhone Picu Mobil SU7 Bergerak Sendiri di Tiongkok
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru