Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional.
Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Dalam pertimbangan Keppres, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pergantian pimpinan dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di sektor pangan.
"Dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022," demikian bunyi salinan Keppres yang dikutip Jumat (10/10/2025).
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Arief Prasetyo Adi atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat.
"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut."
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional.
Penunjukan ini juga disertai dengan pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diambil di tengah berbagai dinamika di sektor pangan nasional, termasuk pengajuan tambahan anggaran Rp6,5 triliun oleh Bapanas untuk program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.