BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Pemprov Sumut Pastikan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Katalog

Abyadi Siregar - Kamis, 16 Oktober 2025 08:11 WIB
Pemprov Sumut Pastikan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Katalog
Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe, saat Konferensi Pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan penyedia atau peserta lelang.

Hal itu disampaikan Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe, saat Konferensi Pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga:

Sistem tender elektronik ini menjadi indikator praktik transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2025.

"Proses ini wajib dilakukan apabila barang dan jasa sudah tersedia dalam katalog. Pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta melalui E-Katalog menjadi kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelas Chandra.

Chandra menambahkan, seluruh tahapan E-Katalog—mulai penyusunan dokumen spesifikasi, penetapan harga perkiraan sementara (HPS), penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), hingga penetapan penyedia pemenang tender—dilakukan oleh PPK atau KPA.

Sementara Unit Kerja PBJ bertindak sebagai fasilitator. Sistem ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.

Pernyataan ini sekaligus menepis tudingan praktik 'uang klik' atau 'pengantin' dalam penentuan pemenang tender. "Tidak ada istilah 'uang klik' atau pungutan dalam proses E-Katalog. Penentuan penyedia dilakukan oleh masing-masing OPD secara digital dan transparan," tegas Chandra.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan seluruh proses berlangsung secara digital tanpa tatap muka langsung antara penyedia dan pejabat pengadaan.

Mulai dari pengumuman di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) hingga pelaksanaan tender dapat diakses publik.

"Kita memastikan sistem berjalan dengan baik, dan tidak ada proses manual. Karena itu tidak ada pertemuan tatap muka antara calon penyedia dengan pejabat," pungkasnya.*

(m006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anies Kritik Soal Transaksional Politik di Kabinet Prabowo, Ini Respons Gerindra
Zudan Arif Fakrulloh Tegaskan Korpri Jadi Rumah Pemersatu 5,4 Juta ASN
Ombudsman RI Ajak Pemkab Langkat Deklarasikan Desa Anti Mal-administrasi
Presiden Prabowo Resmi Umumkan Reshuffle Kabinet, Erick Thohir Kini Jadi Menpora
Rencana Single Salary ASN Tahun 2026, Ini Kata Anggota DPR
APMB Sumut Gelar Aksi Damai di Kantor Kemenag Padangsidimpuan, Soroti Dugaan Pemberhentian Sepihak dan Praktik Nepotisme
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru