TAPANULI SELATAN – Menanggapi pemberitaan yang menyebut PolresTapanuli Selatan (Tapsel) lamban dalam menangani kasus dugaan perusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasi Humas PolresTapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan konkret dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sudah melakukan sejumlah langkah sesuai ketentuan," ujar Ipda Lisa kepada media, Senin (20/10/2025).
Ia merinci, laporan polisi dengan Nomor: LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada 30 Juni 2025, langsung ditindaklanjuti penyidik dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas, masing-masing tertanggal 1 Juli 2025.
"Penyidik sudah memeriksa pelapor, para saksi, serta pihak terlapor. Kami juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan," lanjut Ipda Lisa.
Dari hasil pengecekan di lapangan oleh petugas BPN, diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan mengalami kerusakan berada di luar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229/2013 milik pelapor.
"Temuan inilah yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli," imbuhnya.
Ia menegaskan, tidak ada unsur kelambanan dalam penanganan perkara ini.
Menurutnya, penyidik bertindak dengan kehati-hatian agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan objektif.
"PolresTapsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan proporsional. Kami juga menghargai perhatian semua pihak, namun proses hukum harus dijalankan berdasarkan fakta dan alat bukti," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik dijadwalkan akan memeriksa staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (17/10/2025) dan melaksanakan gelar perkara internal untuk menentukan langkah hukum berikutnya.*