Tukin ASN ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Siap-siap Bekerja Optimal atau Dirumahkan!
- Sabtu, 25 Oktober 2025 11:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional, Sabtu (25/10/2025). (foto: bahlillahadalia/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM hingga 100 persen. Kebijakan ini disampaikan mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
"Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, sekaligus menegaskan bahwa negara meminta seluruh aparat di ESDM memberikan kontribusi terbaiknya dalam membangun bangsa dan negara," ujar Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional, Sabtu (25/10/2025).
Bahlil menekankan, kenaikan tukin ini juga diikuti arahan tegas Presiden untuk menghapus praktik lama dalam pemberian izin. Dirjen-dirjen yang terbukti melenceng dalam tugasnya dapat langsung dirumahkan.
"Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau ada laporan praktik melenceng, saya tidak segan untuk merumahkan kalian," tegas Bahlil menirukan arahan Presiden.
Ia menegaskan, seluruh badan dan direktorat jenderal di Kementerian ESDM, mulai dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Migas, Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), memegang peran penting dalam implementasi kebijakan ini.
Dengan kenaikan tukin hingga 100 persen, Bahlil meminta semua pegawai untuk bekerja secara optimal.
"Saya minta komitmen ini, arahan langsung dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang harus kita angkat jabatannya," ujarnya.
Besaran tukin di ESDM diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM.
Tunjangan ini dibagi dalam 17 kelas jabatan, mulai dari Rp2.531.250 untuk kelas 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas 17.
Sementara Menteri ESDM menerima 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian.
Kenaikan tunjangan ini diharapkan menjadi pemicu peningkatan kinerja ASNESDM, sekaligus memperkuat pengawasan dalam pemberian izin serta membangun budaya kerja yang lebih transparan dan profesional.*