Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri demi Percepat Hapus Kemiskinan Ekstrem
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah siap melakukan efisiensi anggaran, termasuk membuka peluang memangkas anggaran s
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk menerima uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Permohonan tersebut meminta agar batas usia pemuda diperpanjang menjadi 40 tahun dari ketentuan sebelumnya, yaitu 16–30 tahun.
Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/10), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).Baca Juga:
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025.
Majelis hakim menilai, pihak-pihak yang mengajukan permohonan, yakni Ketua Umum KNPI DKI Jakarta Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Hamka Arsad Refra, serta Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil, tidak berhak mewakili organisasi dalam perkara ini.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, para pemohon tidak dapat menunjukkan bukti dalam akta pendirian atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI yang menyatakan bahwa mereka berwenang bertindak atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan organ yang berhak mewakili KNPI untuk dan atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan," kata Arsul.
Karena persoalan kedudukan hukum tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.
Artinya, Mahkamah tidak mempertimbangkan substansi permintaan perubahan batas usia pemuda menjadi 40 tahun.
KNPI DKI Jakarta sebelumnya menggugat Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan, yang mendefinisikan pemuda sebagai "warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun."
Menurut pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan karena mengeluarkan kelompok usia 31–40 tahun dari kategori pemuda, padahal kelompok usia tersebut masih tergolong produktif dan aktif berperan dalam kegiatan sosial serta pembangunan.
Mereka juga menilai pembatasan usia itu menyebabkan sejumlah pihak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program kepemudaan yang didanai APBN maupun APBD.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah siap melakukan efisiensi anggaran, termasuk membuka peluang memangkas anggaran s
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak ingin dikenal sebagai bangsa yang hanya berpangku tangan. Menurutnya, Indon
NASIONAL
DELI SERDANG Kepolisian masih terus menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk pengangkut air mineral dengan d
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkap adanya kebijakan pada masa kepemimpinan sebelumnya yang meng
NASIONAL
MALANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi te
NASIONAL
NAGAN RAYA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal percepatan pembanguna
NASIONAL
ACEH TIMUR Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mematangkan persiapan pembangunan
NASIONAL
MEDAN Fraksifraksi DPRD Provinsi Sumaterafraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengajak mahasiswa memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus mematangkan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai bagian dari strategi memperkua
NASIONAL