Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab SLB Batu Bara Rp1,7 Miliar Dilaporkan ke Kejari
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk menerima uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Permohonan tersebut meminta agar batas usia pemuda diperpanjang menjadi 40 tahun dari ketentuan sebelumnya, yaitu 16–30 tahun.
Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/10), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).Baca Juga:
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025.
Majelis hakim menilai, pihak-pihak yang mengajukan permohonan, yakni Ketua Umum KNPI DKI Jakarta Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Hamka Arsad Refra, serta Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil, tidak berhak mewakili organisasi dalam perkara ini.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, para pemohon tidak dapat menunjukkan bukti dalam akta pendirian atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI yang menyatakan bahwa mereka berwenang bertindak atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan organ yang berhak mewakili KNPI untuk dan atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan," kata Arsul.
Karena persoalan kedudukan hukum tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.
Artinya, Mahkamah tidak mempertimbangkan substansi permintaan perubahan batas usia pemuda menjadi 40 tahun.
KNPI DKI Jakarta sebelumnya menggugat Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan, yang mendefinisikan pemuda sebagai "warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun."
Menurut pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan karena mengeluarkan kelompok usia 31–40 tahun dari kategori pemuda, padahal kelompok usia tersebut masih tergolong produktif dan aktif berperan dalam kegiatan sosial serta pembangunan.
Mereka juga menilai pembatasan usia itu menyebabkan sejumlah pihak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program kepemudaan yang didanai APBN maupun APBD.
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL
TEHERAN Pemerintah Iran mendesak negaranegara Arab untuk mengusir pasukan Amerika Serikat dari pangkalan militer di kawasan Timur Tenga
INTERNASIONAL