BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

RKUHAP 2025: Polri Tak Lagi Jadi Penyidik Tertinggi

Abyadi Siregar - Kamis, 13 November 2025 15:38 WIB
RKUHAP 2025: Polri Tak Lagi Jadi Penyidik Tertinggi
Aparat Kepolisian. (Foto: JPNN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia merupakan penyidik tertinggi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja RKUHAP, Kamis (13/11/2025).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan, ketentuan Polri sebagai penyidik tertinggi semula termaktub dalam Pasal 6 RKUHAP.

Baca Juga:

Namun, panitia kerja memutuskan untuk menghapusnya karena kewenangan tersebut sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Polri.

"Terkait Pasal 6, kemarin kita sudah drop [turunkan] ketentuan jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Hal yang sama kita terapkan pada Polri. Karena sudah diatur di UU Polri, maka tidak perlu diatur lagi di RKUHAP," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Pasal 6 RKUHAP menyebut penyidik terdiri atas Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu.

Penyidik Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, sebagaimana tercatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah RKUHAP per Juli 2025.

Rapat pencermatan klaster dan pasal RUU KUHAP tengah berlangsung intensif antara DPR dan pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya penyelesaian RKUHAP paling lambat akhir tahun ini.

Eddy, sapaan akrabnya, mengingatkan, jika KUHAP tidak disahkan sebelum 2 Januari 2026, semua tahanan di Kepolisian maupun Kejaksaan bisa dibebaskan.

"Kalau KUHAP tidak disahkan, semua tahanan di Kepolisian dan Kejaksaan bisa dibebaskan," tegas Eddy dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (18/9/2025).*


(bb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Labura Tegaskan Komitmen Antikorupsi dalam Rakor Bersama KPK
Jalan Menuju Redenominasi Rupiah Sudah Disiapkan, DPR dan Pemerintah Bahas Dasar Hukumnya
Bupati Karo Antonius Ginting Lantik 42 Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Loyalitas
DPRD Madina Soroti Pembangunan Gedung PMI Tak Kunjung Rampung Meski Sudah Enam Kali Dianggarkan
Ricuh! Ibu-Ibu Lempari Mapolres Dairi Pakai Batu dan Cabai Giling, 10 Polisi Terluka
Menuju BUMD Unggulan, Pemprov Sumut Siapkan Ranperda Perseroda dan Penyertaan Modal Bank Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru