BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Menkes Budi Ungkap: Orang Berpenghasilan Rp 100 Juta/Bulan, BPJS Tetap Dibayari Pemerintah

Raman Krisna - Jumat, 14 November 2025 10:27 WIB
Menkes Budi Ungkap: Orang Berpenghasilan Rp 100 Juta/Bulan, BPJS Tetap Dibayari Pemerintah
Menteri KesehatanBudi Gunadi Sadikin. (Foto: antara /Rivan Awal Lingga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyoroti masih adanya penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang tidak tepat sasaran.

Data terbaru menunjukkan orang dengan penghasilan lebih dari Rp 100 juta per bulan masih mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR-RI, Kamis (13/11/2024), Menkes Budi mengungkapkan adanya 10,84 juta jiwa penerima PBI yang tidak sesuai kriteria berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga:

"Dengan adanya DTSEN ini juga menarik, begitu kita lihat, ada juga orang ikutan desil 10, itu 10 persen orang terkaya di Indonesia. Ada juga yang dibayarin PBI-nya, 0,56 persen atau 540 ribu jiwa," ujar Menkes Budi.

Rincian Penerima PBI Tidak Tepat Sasaran

Berdasarkan data, penerima PBI yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan meliputi:

Desil 6: 5,98 juta jiwa (6,17%)

Desil 7: 2,72 juta jiwa (2,8%)

Desil 8: 1,04 juta jiwa (1,08%)

Desil 9: 560 ribu jiwa (0,57%)

Desil 10: 540 ribu jiwa (0,56%)

PBI seharusnya ditujukan bagi masyarakat kategori desil 1-5, yaitu mereka yang berpenghasilan rendah.

Menkes Budi menekankan pentingnya merapikan data penerima PBI agar bantuan lebih tepat sasaran.

Menurutnya, orang-orang yang berada di desil 9 dan 10, dengan pendapatan di atas Rp 100 juta per bulan, tidak seharusnya menerima bantuan.

"Kalau ada penghapusan pembukuan, ada yang perlu dihapus, desil 10, desil 9. Pendapatannya pasti 100 juta ke atas, ngapain juga dibayarin PBI-nya," ujar Menkes.

Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi anggaran negara dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.*


(dh/ um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenkes Fokuskan BPJS untuk Mereka yang Paling Membutuhkan, Peserta Mampu Alih ke Swasta
Menkes Turun Tangan, RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat Tanpa KTP!
Tak Punya BPJS? Pemprov Sumut Pastikan Tetap Bisa Berobat Gratis Hanya dengan KTP!
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Cara Registrasi Ulang Agar Aktif Lagi
Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Fokus Perkuat Layanan dan Operasional
Rp7,6 Triliun Tunggakan BPJS Bakal Dihapus, Simak Syarat dan Kriterianya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru