BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

DPR Siap Sahkan Revisi KUHAP Pekan Depan, Berikut 14 Aturan Baru Ubah Wajah Peradilan Pidana

Raman Krisna - Sabtu, 15 November 2025 18:12 WIB
DPR Siap Sahkan Revisi KUHAP Pekan Depan, Berikut 14 Aturan Baru Ubah Wajah Peradilan Pidana
Gedung DPR. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

4. Penguatan kewenangan penegak hukum
Perbaikan mekanisme koordinasi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

5. Perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi
Termasuk akses bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi.

6. Penguatan peran advokat
Advokat wajib mendampingi tersangka/terdakwa, serta negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis untuk kelompok tertentu.

7. Restorative justice
Penyelesaian pidana di luar pengadilan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

8–9. Perlindungan kelompok rentan dan disabilitas
Mulai dari penyediaan fasilitas aksesibel hingga pendampingan khusus.

10. Pengetatan upaya paksa
Aturan baru soal penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dengan mekanisme izin pengadilan.

11. Mekanisme pengakuan bersalah
Terdakwa kooperatif dapat memperoleh keringanan hukuman.

12. Pertanggungjawaban pidana korporasi
Pengaturan lebih tegas mengenai pemeriksaan, dakwaan, hingga pidana tambahan bagi korporasi.

13. Kompensasi dan restitusi
Penguatan hak korban atas ganti rugi, termasuk bagi pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur.

14. Modernisasi proses hukum
Penerapan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Jika disahkan pada pekan depan, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pemerintah dan DPR mengklaim regulasi ini akan menciptakan proses hukum yang lebih cepat, sederhana, transparan, serta akuntabel, berbeda jauh dari regulasi lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Politisi PDIP Desak Dirut PLN Dicopot: Utang Naik Terus, Layanan ke Rakyat Buruk
Merger Grab–GoTo Dinilai Potensial Ciptakan Monopoli dan Tantangan Regulasi
Ahmad Sahroni Ratakan Rumah Mewahnya Pasca Penjarahan, Alasan Jadi Sorotan Publik
Wamendikti Dijadwalkan Resmikan Universitas Ahmad Dahlan Aceh Akhir November
DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan: Upaya Perbaikan Penegakan Hukum
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut, Maksimalkan Aset Daerah Tanpa Ganggu APBD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru