4. Penguatan kewenangan penegak hukum Perbaikan mekanisme koordinasi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
5. Perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi Termasuk akses bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi.
6. Penguatan peran advokat Advokat wajib mendampingi tersangka/terdakwa, serta negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis untuk kelompok tertentu.
7. Restorative justice Penyelesaian pidana di luar pengadilan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
8–9. Perlindungan kelompok rentan dan disabilitas Mulai dari penyediaan fasilitas aksesibel hingga pendampingan khusus.
10. Pengetatan upaya paksa Aturan baru soal penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dengan mekanisme izin pengadilan.
11. Mekanisme pengakuan bersalah Terdakwa kooperatif dapat memperoleh keringanan hukuman.
12. Pertanggungjawaban pidana korporasi Pengaturan lebih tegas mengenai pemeriksaan, dakwaan, hingga pidana tambahan bagi korporasi.
13. Kompensasi dan restitusi Penguatan hak korban atas ganti rugi, termasuk bagi pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur.
14. Modernisasi proses hukum Penerapan sistem peradilanpidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Jika disahkan pada pekan depan, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pemerintah dan DPR mengklaim regulasi ini akan menciptakan proses hukum yang lebih cepat, sederhana, transparan, serta akuntabel, berbeda jauh dari regulasi lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.*