BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

DPR Siap Sahkan Revisi KUHAP Pekan Depan, Berikut 14 Aturan Baru Ubah Wajah Peradilan Pidana

Raman Krisna - Sabtu, 15 November 2025 18:12 WIB
DPR Siap Sahkan Revisi KUHAP Pekan Depan, Berikut 14 Aturan Baru Ubah Wajah Peradilan Pidana
Gedung DPR. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Dewan Perwakilan Rakyat akan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna terdekat yang diperkirakan berlangsung Selasa atau Kamis pekan depan.

Langkah ini diambil setelah DPR dan pemerintah menyepakati draf final revisi KUHAP dalam rapat tingkat I, Kamis lalu.

Revisi ini menjadi pembaruan terbesar dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia.

Baca Juga:

KUHAP baru disebut lebih relevan dengan perkembangan hukum modern, perlindungan HAM, serta penguatan peran teknologi dalam proses peradilan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan setiap pasal dalam RUU tersebut dirancang untuk merespons kebutuhan hukum masa kini.

"Setiap pasal dalam RUU ini harus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Habiburokhman, Sabtu, 15 November 2025.

Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapat perlakuan setara di depan hukum.

"RUU KUHAP wajib menjamin fairness bagi semua pihak dalam proses hukum," katanya.

14 Substansi Baru yang Akan Mengubah Sistem Peradilan Pidana

Revisi KUHAP memuat 14 substansi utama yang disebut membawa perubahan mendasar pada wajah peradilan pidana. Substansi tersebut meliputi:
1. Penyesuaian dengan standar internasional
Sinkronisasi dengan konvensi HAM internasional, termasuk Konvensi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Konvensi Hak Sipil dan Politik.

2. Orientasi restoratif dalam penyelesaian perkara
Mengadopsi nilai-nilai KUHP baru yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Pembagian peran dalam sistem peradilan
Penegasan diferensiasi fungsional antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Penguatan kewenangan penegak hukum
Perbaikan mekanisme koordinasi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

5. Perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi
Termasuk akses bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi.

6. Penguatan peran advokat
Advokat wajib mendampingi tersangka/terdakwa, serta negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis untuk kelompok tertentu.

7. Restorative justice
Penyelesaian pidana di luar pengadilan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

8–9. Perlindungan kelompok rentan dan disabilitas
Mulai dari penyediaan fasilitas aksesibel hingga pendampingan khusus.

10. Pengetatan upaya paksa
Aturan baru soal penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dengan mekanisme izin pengadilan.

11. Mekanisme pengakuan bersalah
Terdakwa kooperatif dapat memperoleh keringanan hukuman.

12. Pertanggungjawaban pidana korporasi
Pengaturan lebih tegas mengenai pemeriksaan, dakwaan, hingga pidana tambahan bagi korporasi.

13. Kompensasi dan restitusi
Penguatan hak korban atas ganti rugi, termasuk bagi pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur.

14. Modernisasi proses hukum
Penerapan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Jika disahkan pada pekan depan, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pemerintah dan DPR mengklaim regulasi ini akan menciptakan proses hukum yang lebih cepat, sederhana, transparan, serta akuntabel, berbeda jauh dari regulasi lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.*


(bb/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Politisi PDIP Desak Dirut PLN Dicopot: Utang Naik Terus, Layanan ke Rakyat Buruk
Merger Grab–GoTo Dinilai Potensial Ciptakan Monopoli dan Tantangan Regulasi
Ahmad Sahroni Ratakan Rumah Mewahnya Pasca Penjarahan, Alasan Jadi Sorotan Publik
Wamendikti Dijadwalkan Resmikan Universitas Ahmad Dahlan Aceh Akhir November
DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan: Upaya Perbaikan Penegakan Hukum
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut, Maksimalkan Aset Daerah Tanpa Ganggu APBD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru