BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Akademisi Kritik Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil: Hanya Ikut Keinginan Publik, Tak Perlu Mengundurkan Diri

Raman Krisna - Sabtu, 15 November 2025 22:48 WIB
Akademisi Kritik Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil: Hanya Ikut Keinginan Publik, Tak Perlu Mengundurkan Diri
Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas. (foto: viva)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan polisi mengundurkan diri jika hendak menduduki jabatan di luar institusi Polri tidak tepat.

Menurut Fernando, putusan itu lebih dipengaruhi oleh opini publik ketimbang kajian hukum yang mendalam.

"Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh, bukan sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat," kata Fernando kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga:

Fernando menyoroti ketidakkonsistenan MK antara putusan ini dengan putusan sebelumnya terkait Undang-undang TNI.

Ia menilai MK gagal memahami konteks reformasi kepolisian pasca-1998 dan perbedaan mendasar antara TNI dan Polri.

"Berdasarkan UU, Polri dan TNI berbeda. Membatasi TNI di jabatan sipil wajar karena karakter militer, tapi polisi termasuk sipil sehingga wajar ditempatkan di beberapa posisi strategis kementerian atau lembaga," jelas Fernando.

Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil secara terbatas, dengan mempertimbangkan keahlian dan kebutuhan lembaga.

MK sendiri dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" karena dianggap mengaburkan substansi norma.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan dalam amar putusan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Putusan ini memicu pro dan kontra di kalangan akademisi dan praktisi hukum, terutama soal fleksibilitas posisi strategis yang bisa diisi anggota Polri.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Babel Jalani Pemeriksaan, Dugaan Ijazah Palsu Masuki Tahap Penyidikan
Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gunakan Ijazah Doktor Palsu
Sinergi TNI–Polri Menguat, Wakapolda Sumut Hadiri Pembukaan KKRI dan Baksos HUT Armada RI ke-80 di Belawan
UMKM Naik Kelas Lewat Jelajah Kuliner Indonesia 2025 di Kota Medan!
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Masih Pelajari Dampaknya
Siapa Saja Polisi Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil? Ini Daftarnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru