Jelang Ramadan 1447 H, Lapas Kelas I Medan dan Polrestabes Perkuat Sinergi Pengamanan
MEDAN Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Fonika Affandi, bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan polisi mengundurkan diri jika hendak menduduki jabatan di luar institusi Polri tidak tepat.
Menurut Fernando, putusan itu lebih dipengaruhi oleh opini publik ketimbang kajian hukum yang mendalam.
"Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh, bukan sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat," kata Fernando kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).Baca Juga:
Fernando menyoroti ketidakkonsistenan MK antara putusan ini dengan putusan sebelumnya terkait Undang-undang TNI.
Ia menilai MK gagal memahami konteks reformasi kepolisian pasca-1998 dan perbedaan mendasar antara TNI dan Polri.
"Berdasarkan UU, Polri dan TNI berbeda. Membatasi TNI di jabatan sipil wajar karena karakter militer, tapi polisi termasuk sipil sehingga wajar ditempatkan di beberapa posisi strategis kementerian atau lembaga," jelas Fernando.
Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil secara terbatas, dengan mempertimbangkan keahlian dan kebutuhan lembaga.
MK sendiri dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" karena dianggap mengaburkan substansi norma.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan dalam amar putusan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Putusan ini memicu pro dan kontra di kalangan akademisi dan praktisi hukum, terutama soal fleksibilitas posisi strategis yang bisa diisi anggota Polri.*
(d/ad)
MEDAN Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Fonika Affandi, bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wil
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Sungai Tukka di Desa Hutanabolon, Kecamatan Tuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pasar modal Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat arus keluar modal asing dan tantangan kredibilitas tata kelola. Ha
EKONOMI
NUNUKAN Kecelakaan fatal terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Utara setelah sebuah pesawat Pelita Air jenis Air Tractor AT802 jatuh
PERISTIWA
BADUNG Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI melalui sidang isbat pada Kamis (19/2/2026), disambut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terus menggenjot program magang ker
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pem
PEMERINTAHAN