Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut ini ditandatangani di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). (*Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut ini ditandatangani di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.
Delik yang dikenakan mencakup tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, atau denda kategori II hingga Rp10 juta.
"Pidana kerja sosial harus dilaksanakan selama delapan jam per hari dan tidak boleh dikomersialkan," ujar Undang.
Ia menambahkan, pertimbangan penerapan pidana ini termasuk usia terdakwa di atas 75 tahun, kasus pertama, kerugian korban yang minimal, hingga pembayaran ganti rugi.
Ada sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat dijalankan, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu urusan administrasi seperti KK dan KTP.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah bagian dari Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan sudah dimasukkan dalam RPJMD Sumut sebagai bentuk keadilan yang humanis.
Menurutnya, program ini juga menjadi solusi mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
"Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku, termasuk aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa 'terselamatkan' dengan penerapan ini," kata Bobby.
Ia mendorong seluruh bupati dan wali kota di Sumut agar segera menerapkan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing, bahkan memberi insentif sesuai mekanisme yang ada.