Viral Hasil Lab: Nasi, Ikan hingga Melon MBG Karo Positif 3 Bakteri Berbahaya Sekaligus
KARO Hasil pemeriksaan laboratorium atas sampel makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyebabkan ratusan siswa di Karo keracunan
KESEHATAN
SIMALUNGUN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama jajaran kejaksaan memperkuat implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Langkah ini resmi ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, serta para bupati/wali kota se-Sumatera Utara.
Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).Baca Juga:
MoU ini menekankan penerapan pidana kerja sosial yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip restorative justice, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan efektivitas pelaksanaan kebijakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman yang tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
"Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku Tipiring untuk memperbaiki diri, sambil tetap memberikan kontribusi positif kepada masyarakat," kata Harli Siregar.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Pelaksana Tugas Sekretarisnya, Undang Mogopal, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan opsi ini sebagai pengganti pidana penjara.
Keberhasilan program ini tergantung pada sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta pengawasan.
Bupati Simalungun, Dr H. Anton Achmad Saragih, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, melainkan sarana pembinaan yang humanis dan memberi efek positif bagi masyarakat.
"Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan," ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari restorative justice, memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara.*
KARO Hasil pemeriksaan laboratorium atas sampel makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyebabkan ratusan siswa di Karo keracunan
KESEHATAN
DELI SERDANG Akses lalu lintas warga di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) lump
PERISTIWA
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) resmi menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dalam memberantas jaringan peredaran gelap nark
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH UTARA Senyum bahagia terpancar dari wajah Katratunida, seorang guru ngaji di Desa Saweuk, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan penanganan banjir di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, mulai d
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap sebaran polutan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wi
NASIONAL
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan menanggung seluruh biaya pengobatan siswa korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melur
POLITIK
BANDA ACEH Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen Joko Hadi Susilo menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polda Aceh dalam memberantas pereda
HUKUM DAN KRIMINAL