BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Dibuka, Kemenhaj Tegaskan Proses Tanpa Pungutan Tambahan

Raman Krisna - Senin, 24 November 2025 13:41 WIB
Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Dibuka, Kemenhaj Tegaskan Proses Tanpa Pungutan Tambahan
Ilustrasi. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDARLAMPUNG — Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) 2026 tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember 2025.

Pelunasan dilakukan melalui bank-bank penerima setoran yang telah ditunjuk.

"Pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dimulai hari ini sampai 23 Desember. Silakan jemaah melakukan pelunasan di bank penerima setoran," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Senin (24/11).

Baca Juga:

Menurut Irfan, jemaah yang berhak melunasi pada tahap pertama meliputi tiga kelompok:

Jemaah reguler yang sudah lunas tetapi tertunda keberangkatannya,

Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan,

Jemaah prioritas lanjut usia (lansia).

Ia menambahkan, pelunasan tahap kedua akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari provinsi masing-masing.

"Sisa kuota dapat diisi jemaah yang gagal melunasi sebelumnya serta pendamping jemaah lansia," ujarnya.

Irfan juga menyebut, kuota sisa dapat dipergunakan untuk penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, hingga jemaah daftar cadangan.

Daftar jemaah yang berhak melunasi akan diumumkan melalui laman resmi kementerian di www.haji.go.id
.

Untuk menghindari kendala kesehatan menjelang pelunasan, ia mengimbau para jemaah segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Biaya Haji Bisa Capai Rp975 Juta! Ini Perbedaan Haji Reguler, Plus, dan Furoda
Kemenhaj RI Pilih 2 Syarikah untuk Layanan Haji 2026, Biaya Bisa Turun
Presiden Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya
Biaya Haji 1446 Hijriyah Tahun 2025 Turun, Kemenag Klaim Penghematan Efisiensi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru