BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

PN Jakarta Pusat Tegaskan Pengosongan Hotel Sultan Bisa Dilaksanakan Serta-merta

Adelia Syafitri - Senin, 01 Desember 2025 21:15 WIB
PN Jakarta Pusat Tegaskan Pengosongan Hotel Sultan Bisa Dilaksanakan Serta-merta
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto. (foto: FTNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan dapat segera dilaksanakan, meski PT Indobuildco masih memiliki hak untuk mengajukan banding atau kasasi.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyusul putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan Indobuildco terhadap pengelolaan Hotel Sultan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Sunoto menjelaskan, putusan yang bersifat "uitvoerbaar bij voorraad" atau serta-merta merupakan putusan yang dapat dieksekusi segera, dengan tujuan mempercepat penyelesaian perkara dan mencegah kerugian lebih besar bagi pihak yang menang.

Baca Juga:

"Kalau majelis sudah menjatuhkan putusan serta-merta, tentu ada hal yang urgent. Namun pelaksanaannya tetap melalui mekanisme pengawasan, yaitu ketua PN wajib berkonsultasi dengan ketua Pengadilan Tinggi sebelum eksekusi," ujar Sunoto.

Ketua PT berwenang menangguhkan pelaksanaan jika diperlukan.

Putusan perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. menyatakan Negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah Hotel Sultan, sehingga Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco telah hapus demi hukum sejak 2023.

Sementara perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. menghukum Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah periode 2007–2023 sebesar USD 45,36 juta dan biaya perkara Rp530 ribu.

Sunoto menambahkan, pihak PN Jakpus masih menunggu permohonan eksekusi dari Mensesneg cq PPKGBK.

Setelah permohonan diajukan, eksekusi akan dijalankan melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk aanmaning sebagai pemberitahuan resmi.

Dengan putusan ini, proses pengosongan Hotel Sultan dapat berjalan lebih cepat, menegaskan kewenangan negara dalam pengelolaan aset strategis, sekaligus memberi kepastian hukum atas hak pengelolaan tanah yang disengketakan.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Sukses Lelang Ruko Milik Terpidana Korupsi PT Elnusa, Hasil Rp1,39 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
Pertamina EP Field Jambi Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara Usai Kasus Pencurian Minyak
Danantara: Kerugian Bukan Milik Negara, Untung Harus Setor ke Kas Negara
Mantan Gubernur NTB TGB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset
Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Sawit, Satgas Penertiban Hutan, dan Aset Negara di Hambalang
Johanis Tanak Usul Ganti Diksi ‘Perampasan’ Jadi ‘Pemulihan’ dalam RUU Perampasan Aset
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru