BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Desember 2025

Kemenhut Perketat Pengawasan Kayu di Zona Bencana Sumatra–Aceh, Cegah Modus Illegal Logging

Adam - Jumat, 12 Desember 2025 20:10 WIB
Kemenhut Perketat Pengawasan Kayu di Zona Bencana Sumatra–Aceh, Cegah Modus Illegal Logging
Masjid dan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang, terkepung tumpukan kayu akibat banjir bandang. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan dan peredaran kayu di wilayah terdampak banjir bandang di Sumatra dan Aceh.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara aktivitas pengangkutan kayu guna mencegah praktik pencampuran kayu ilegal selama masa darurat bencana.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menutup celah pemanfaatan bencana sebagai kedok distribusi kayu ilegal.

Baca Juga:

"Fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," ujar Yazid, Jumat (12/12/2025).

Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut memperluas kanal pengaduan publik dan melakukan patroli intensif di zona rawan.

Yazid menjelaskan bahwa pengawasan ini sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan pemegang persetujuan PKKNK (Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan).

"Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun sebagaimana mandat surat edaran tersebut," ucap Yazid.

Kemenhut juga mengoordinasikan kebijakan ini dengan dinas kehutanan di tiga provinsi terdampak bencana untuk memperkuat pengawasan di lapangan, terutama di jalur-jalur yang selama ini rentan dijadikan rute peredaran kayu ilegal.

Kebijakan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan kayu berlaku sejak 8 Desember 2025 dan diterapkan hingga adanya keputusan berikutnya.

Kemenhut menilai kebijakan ini krusial untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi sekaligus mendukung percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra dan Aceh.

"Kebijakan ini bersifat preventif sekaligus represif. Kami ingin memastikan pemulihan berjalan, tanpa disusupi kepentingan ilegal yang merusak hutan dan menghambat proses rehabilitasi," kata Yazid.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Laznas Dewan Dakwah Gerak Cepat Selamatkan Warga Terdampak Banjir Langkat, Donasi Masyarakat Indonesia Mengalirkan Harapan Baru
MIN 5 Pidie Jaya Hilang Disapu Banjir, Lokasi Kini Jadi Sungai
Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera, BNPB: 992 Jiwa Meninggal, Aceh Terbanyak
Bengkulu Kirim Bantuan Rp1 Miliar! Wagub Sumut: “Terima Kasih, Tak Mampu Kami Membalasnya”
Sedang Cari Korban Manusia, Tim SAR Temukan Orangutan Tapanuli Tewas Terjebak Lumpur di Pulo Pakkat
Rico Waas Tegaskan Lurah dan Camat Tidak Boleh Main-main Tangani Korban Banjir: Kalau Tidak Respons, Laporkan Langsung ke Saya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru