BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Menteri LH Segel 5 Tambang Diduga Penyebab Banjir Parah di Sumbar

Adelia Syafitri - Sabtu, 20 Desember 2025 18:13 WIB
Menteri LH Segel 5 Tambang Diduga Penyebab Banjir Parah di Sumbar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan. (Foto: Dok. kemenlh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan, penyegelan lima perusahaan pertambangan ini merupakan langkah awal untuk mengevaluasi seluruh operasional mereka yang terbukti mengabaikan tata kelola lingkungan.

"Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan dan keselamatan warga. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan," kata Hanif Faisol, Sabtu (20/12/2025).

Perusahaan yang disegel antara lain PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Baca Juga:

Temuan di lapangan menunjukkan berbagai pelanggaran serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase, pembukaan lahan tanpa dokumen resmi, hingga kegiatan tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga.

Menurut Hanif, kelalaian perusahaan dalam mengelola erosi dan aliran air (run-off) telah mempercepat pendangkalan sungai.

Kondisi ini menjadi penyebab utama meluapnya air saat hujan deras, sehingga menimbulkan banjir parah.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hingga ke akar permasalahan demi menjaga hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman," tegas Hanif.

Langkah penyegelan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di sektor tambang dan industri lain agar memprioritaskan kelestarian lingkungan, serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Pendekatan ini dianggap penting untuk mencegah bencana ekologis serupa terjadi di masa mendatang.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru