BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

20 Advokat Baru di Banda Aceh Disumpah, Ketua PT: Jadilah Advokat Progresif

T.Jamaluddin - Selasa, 23 Desember 2025 20:50 WIB
20 Advokat Baru di Banda Aceh Disumpah, Ketua PT: Jadilah Advokat Progresif
KPT Nursyam, SH, MHum, memimpin pengambilan sumpah 20 advokat baru yang berasal dari Peradi dan KAI di Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh, Selasa, 23 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Sebanyak 20 advokat baru yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi disumpah di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa, 23 Desember 2025.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Nursyam, SH, MHum di Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh.

Prosesi dihadiri oleh Hakim Tinggi Dr Taqwaddin, Panitera, Panitera Muda, serta Ketua Peradi dan Ketua KAI, beserta para undangan.

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi menekankan bahwa sumpah advokat bukan sekadar formalitas.


"Sumpah yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara Pancasila dan UUD 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Tuhan mengetahui apa yang tampak dan tersembunyi dalam diri saudara, apa yang diucapkan dan tersimpan," tegas Nursyam.

Lebih jauh, Ketua PT mengingatkan agar advokat baru bersikap progresif.

Mereka tidak hanya mewakili manusia perseorangan atau korporasi, tetapi juga dapat berperan mewakili alam dan lingkungan hidup.

"Batang-batang kayu besar yang menghantam desa dan menelan ribuan korban dalam bencana banjir Aceh dan Sumatra akhir November 2025 sebenarnya meminta tolong. Namun kolaborasi korporasi dengan izin oknum penguasa melakukan pembabatan pohon secara massif sehingga hutan kehilangan fungsinya. Silakan para advokat bertindak mewakili alam, kayu-kayu itu, dan masyarakat korban. Jadilah advokat yang progresif," kata Nursyam, yang telah berkarier lebih dari 30 tahun sebagai hakim.

Acara pengambilan sumpah ini sekaligus menjadi momentum bagi advokat baru untuk meneguhkan komitmen profesionalisme, etika, dan tanggung jawab sosial dalam praktik hukum.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Rp10 Ribu per Hari, Mensos Gus Ipul Usulkan Kenaikan Jadup Korban Bencana Sumatra
BNPB: Korban Tewas Bencana Hidrometeorologi di Sumatra dan Aceh Capai 1.112 Orang
Persaja dan PSF Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
MPW Pemuda Pancasila Sumut Salurkan Bantuan Tahap Kelima untuk Korban Banjir di Sumut
Tanah Amblas di Desa Tandihat, 186 KK Warga Tapsel Mengungsi ke Penampungan Sementara
Kapolda Aceh Tegaskan Polri Harus Tetap Hadir di Tengah Bencana, Pelayanan Publik Tak Boleh Terhenti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru