KPT Nursyam, SH, MHum, memimpin pengambilan sumpah 20 advokat baru yang berasal dari Peradi dan KAI di Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh, Selasa, 23 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDA ACEH — Sebanyak 20 advokat baru yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi disumpah di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa, 23 Desember 2025.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Nursyam, SH, MHum di Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh.
Prosesi dihadiri oleh Hakim Tinggi Dr Taqwaddin, Panitera, Panitera Muda, serta Ketua Peradi dan Ketua KAI, beserta para undangan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi menekankan bahwa sumpah advokat bukan sekadar formalitas.
"Sumpah yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara Pancasila dan UUD 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Tuhan mengetahui apa yang tampak dan tersembunyi dalam diri saudara, apa yang diucapkan dan tersimpan," tegas Nursyam.
Lebih jauh, Ketua PT mengingatkan agar advokat baru bersikap progresif.
Mereka tidak hanya mewakili manusia perseorangan atau korporasi, tetapi juga dapat berperan mewakili alam dan lingkungan hidup.
"Batang-batang kayu besar yang menghantam desa dan menelan ribuan korban dalam bencana banjir Aceh dan Sumatra akhir November 2025 sebenarnya meminta tolong. Namun kolaborasi korporasi dengan izin oknum penguasa melakukan pembabatan pohon secara massif sehingga hutan kehilangan fungsinya. Silakan para advokat bertindak mewakili alam, kayu-kayu itu, dan masyarakat korban. Jadilah advokat yang progresif," kata Nursyam, yang telah berkarier lebih dari 30 tahun sebagai hakim.
Acara pengambilan sumpah ini sekaligus menjadi momentum bagi advokat baru untuk meneguhkan komitmen profesionalisme, etika, dan tanggung jawab sosial dalam praktik hukum.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
20 Advokat Baru di Banda Aceh Disumpah, Ketua PT: Jadilah Advokat Progresif