DEPOK – Pembatalan MisaNatal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, menarik perhatian publik.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah antara pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, dan pengelola WSY, Selasa (23/12/2025).
Dalam hasil musyawarah, kegiatan Misa Natal pada 24-25 Desember 2025 diputuskan tidak dilaksanakan, dengan alasan menjaga kondusivitas lingkungan dan menunggu proses perizinan ibadah yang lengkap.
Menanggapi pembatalan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menekankan pentingnya perlindungan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beribadah.
Ketua LBHGEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa kebebasan beribadah tidak boleh dikalahkan oleh tekanan sosial atau kekhawatiran mayoritas.
"Negara wajib hadir menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Ketika ibadah dihentikan bukan karena pelanggaran hukum, melainkan karena tekanan sosial semata, ini menjadi preseden yang tidak sehat bagi kehidupan berbangsa," ujar Santrawan, Rabu (24/12/2025).
LBHGEKIRA menilai musyawarah antarumat beragama penting, namun tidak boleh mengorbankan hak konstitusional kelompok minoritas.
Menurut mereka, WSY selama ini menjalankan fungsi pendampingan pastoral mahasiswa Katolik, pendidikan agama, serta kegiatan sosial lintas iman yang diterima masyarakat sekitar.
"Jika kegiatan sosial dan pendidikan diterima, tetapi ibadahnya dihentikan, ini menunjukkan masih adanya kesalahpahaman serius tentang makna kebebasan beragama," tambah Santrawan.
Romo Robertus Bambang Rudianto SJ, pengelola WSY, menegaskan bahwa WSY bukan gereja, melainkan pusat pendampingan pastoral mahasiswa Katolik.
Ia menyatakan pembatalan MisaNatal dilakukan untuk menghormati proses dialog dengan warga dan menjaga ketenangan lingkungan.
LBHGEKIRA mendorong pemerintah daerah, aparat keamanan, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk bertindak sebagai penjaga konstitusi, bukan sekadar mediator.