BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

ICW Sindir Kejagung: Pamer Uang Rp 6,6 Triliun Hanya Pencitraan

Adam - Kamis, 25 Desember 2025 11:23 WIB
ICW Sindir Kejagung: Pamer Uang Rp 6,6 Triliun Hanya Pencitraan
Tumpukan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,6 triliun. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan tumpukan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,6 triliun, yang diserahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Rabu (24/12/2025) sore.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut langkah tersebut tidak substansial dan hanya sebatas pencitraan.

"Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka," kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga:

ICW mencatat, berdasarkan laporan Desember 2024, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 300 triliun.

Namun, pengembalian aset baru mencapai 4,8 persen.

Wana menekankan, pemerintah sebaiknya fokus pada pengembalian kerugian negara yang nyata, bukan sekadar menampilkan nominal uang yang dipamerkan.

Penyerahan uang Rp 6,6 triliun dilakukan dengan menyusun tumpukan uang pecahan Rp 100.000 di lobi Gedung Bundar Kejagung.

Presiden Prabowo Subianto hadir dalam acara tersebut, bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Kehutanan.

Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan pengelolaan lahan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali, mencakup total 896.969,143 hektar pada tahap V.

Dalam 10 bulan terakhir, Satgas berhasil menguasai lahan perkebunan seluas lebih dari 4 juta hektar, dengan indikasi nilai aset mencapai Rp 150 triliun.

Sebagian lahan diserahkan kepada kementerian terkait untuk pemulihan kawasan hutan, konservasi, dan pengelolaan perkebunan.

ICW mendesak agar langkah penegak hukum difokuskan pada upaya nyata untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan, bukan sekadar menampilkan pencapaian nominal yang mengesankan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Peran Buronan Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Petral
Jaksa Agung Serahkan Rp6,6 Triliun Hasil Kasus CPO, Gula, dan Tambang Sawit-Nikel
ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK, Diduga Terlibat Pemerasan hingga DWP
KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara, Diduga Terima Uang Rp 1,5 Triliun
Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korsel
Kejari Nias Selatan Diapresiasi Kejagung atas Penerapan Nilai BerAKHLAK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru