Aksi tersebut dibubarkan karena peserta membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta senjata api dan tajam.
"Pelarangan pengibaran bendera bulan bintang berdasarkan ketentuan hukum karena simbol tersebut identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI," kata Freddy, Sabtu (27/12/2025).
Larangan ini juga diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
Peristiwa bermula Kamis (25/12/2025) pagi hingga Jumat dini hari, ketika sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melakukan aksi demo di Lhokseumawe.
Sebagian pengunjuk rasa mengibarkan bendera bulan bintang dan meneriakkan hal yang berpotensi memicu reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum di tengah pemulihan Aceh pascabencana.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe serta personel Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Aparat TNI–Polri mengutamakan pendekatan persuasif dengan menghimbau penghentian aksi dan penyerahan bendera.
Karena imbauan tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi dan senjata tajam.
Massa kemudian diamankan dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Koordinator aksi menyatakan bahwa kejadian ini hanyalah selisih paham dan telah sepakat berdamai dengan aparat.