Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BADUNG – Menjelang pergantian tahun 2025-2026, Desa Adat Kuta mengambil langkah tegas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Bendesa Desa Adat Kuta, Komang Alit Ardana, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik keramaian pada Minggu (28/12/2025).
Sidak tersebut menyasar larangan penjualan dan penyulutan petasan serta kembang api yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga dan wisatawan.
Baca Juga:
Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada ojol ilegal yang menggunakan atribut lengkap namun tanpa aplikasi resmi, serta gelandangan dan pengemis (GEPENG) yang dianggap berpotensi menimbulkan keresahan publik.
"Kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sosialisasi sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. Kami ingin memastikan perayaan malam pergantian tahun berjalan aman, tertib, dan bermartabat. Kuta adalah kawasan pariwisata dunia, namun kenyamanan warga dan nilai-nilai adat harus tetap dijaga," ujar Komang Alit Ardana di sela sidak.
Desa Adat Kuta bekerja sama dengan instansi terkait memastikan tidak ada pedagang yang memperjualbelikan petasan ilegal.
Aktivitas penyulutan kembang api juga dibatasi, khususnya di kawasan permukiman dan sepanjang Pantai Kuta.
Hanya satu pusat perbelanjaan yang mendapat izin, dengan durasi maksimal lima menit pada pukul 00.00 WITA.
Lebih dari sekadar aspek keamanan, Bendesa Adat menekankan pendekatan humanis dan empati.
Perayaan Tahun Baru 2026 diharapkan dilakukan secara sederhana, mengingat sejumlah wilayah di Indonesia tengah dilanda bencana alam.
Kehadiran pecalang sebagai garda terdepan pengamanan menunjukkan peran penting mereka dalam menjaga harmoni antara pariwisata, budaya, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dengan kolaborasi lintas unsur, Desa Adat Kuta optimistis pergantian Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, penuh makna, dan memperkuat citra Kuta sebagai destinasi wisata berkelas dan beradab.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.