BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana di Sumatera Dipercepat, Dana Bisa Lewat Satgas Jembatan

Adelia Syafitri - Rabu, 31 Desember 2025 22:05 WIB
Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana di Sumatera Dipercepat, Dana Bisa Lewat Satgas Jembatan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan upaya memperluas mekanisme pencairan dana bencana, agar tidak hanya bisa diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tetapi juga melalui Satuan Tugas Darurat Jembatan (Satgas Jembatan) TNI AD.

Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan infrastruktur di wilayah bencana, terutama di Sumatera.

"Awalnya hanya BNPB yang bisa meminta anggaran terencana. Sekarang, pencairan juga bisa melalui Satgas Jembatan yang diketuai KSAD," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:

Satgas Jembatan dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun jembatan darurat di wilayah terpencil terdampak bencana.

Purbaya menyatakan, sisa anggaran BNPB hingga akhir 2025 sebesar Rp1,51 triliun dapat dimanfaatkan oleh Satgas Jembatan hingga Rp1 triliun.

Dana ini akan digunakan untuk membayar utang pembangunan jembatan, pengadaan alat berat, serta mendukung operasional personel di lapangan.

"Anggarannya ada, jadi kalau bisa dimasukkan hari ini, hari ini langsung cair," tegas Menkeu.

Langkah ini merespons laporan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang menyebut pembangunan jembatan di sejumlah wilayah bencana di Sumatera dilakukan secara swadaya bahkan berutang.

Pencairan dana melalui Satgas Jembatan diharapkan mempercepat pemulihan akses infrastruktur dan mendukung personel TNI serta pihak terkait di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan dana darurat sebesar Rp268 miliar untuk tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak bencana.

Purbaya menegaskan kesiapan pemerintah dalam menyalurkan anggaran negara sesuai arahan Presiden, agar pemulihan wilayah terdampak bisa berlangsung cepat dan efektif.*

(an/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aceh Siapkan R3P untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi 18 Kabupaten/Kota Terdampak Bencana
Empat Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga Awal Januari 2026
Presiden RI dan Gubernur Sumut Tinjau Jembatan Garoga dan Pengungsi Korban Bencana Tapsel
Polda Sumut Imbau Warga Tak Pesta Kembang Api dan Minuman Keras Saat Tahun Baru
Rp 1,6 Triliun DAK dan TKD Kembali ke Aceh, Pemerintah Fokus Pemulihan Pasca-Bencana
Ketika Cuaca Ekstrem Menjadi Normal Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru