BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

PN Kepanjen Gelar Rakor APH, Bahas Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru

S. Erfan Nurali - Kamis, 01 Januari 2026 15:51 WIB
PN Kepanjen Gelar Rakor APH, Bahas Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru
Ketua PN Kepanjen menggelar Rakor dan Sosialisasi KUHP Nasional serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru bersama APH se-Wilayah Kabupaten Malang, Rabu, 31 Desember 2025. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-Wilayah Kabupaten Malang, Rabu, 31 Desember 2025.

Kegiatan yang berlangsung menjelang pergantian tahun tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menghadapi implementasi pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pemaparannya, Ketua PN Kepanjen menegaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan keniscayaan.

Baca Juga:

KUHP lama dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan tindak pidana modern serta belum sepenuhnya mencerminkan nilai sosio-filosofis, sosio-politik, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia.

Selain itu, KUHP lama juga belum membangun sistem hukum pidana nasional yang berakar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada pembahasan Buku I KUHP Nasional yang mengatur ketentuan umum dan berfungsi sebagai pengendali seluruh sistem hukum pidana, baik yang berada di dalam maupun di luar KUHP.

Dalam forum itu, dibahas pula penguatan asas-asas hukum pidana, seperti asas legalitas, teritorial, nasional aktif dan pasif, asas perlindungan, serta asas universal.

KUHP Nasional juga mengakui secara terbatas hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat sebagai dasar pemidanaan, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum.

Sejumlah pembaruan penting turut menjadi perhatian peserta rakor.

Di antaranya adalah penghapusan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran yang kini disatukan dalam istilah tindak pidana, penegasan tujuan pemidanaan yang tidak semata bersifat pembalasan, serta pengenalan pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim (rechterlijke pardon) sebagai upaya mewujudkan keadilan substantif.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur lebih tegas pertanggungjawaban pidana korporasi, memperluas ragam jenis pidana, serta memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas mental melalui pendekatan tindakan dan pembinaan.

Rakor ini juga membahas dampak implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Labusel Tutup Tahun 2025 dengan Rakor Evaluasi Kinerja OPD, Bupati Fery Tegaskan Disiplin dan Kerja Nyata
Pemkab Simalungun Gelar Rakor Penanganan Banjir Serbalawan, Libatkan USU dan Berbagai Pihak Terkait
Mafia Gas LPG 3 Kg Diduga Libatkan Oknum APH, GEMPAK SU Turun ke Polda
Kapolda Lampung Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tegaskan Kolaborasi Optimal dalam Pengamanan
Polres Gianyar Siapkan Operasi Lilin Agung 2025, Pastikan Natal dan Tahun Baru Aman
Rakorpem Labura 2025: Koordinasi Pemerintah Jadi Kunci Pelayanan Publik Optimal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru