Wacana War Tiket Haji Tuai Kritik, Komnas Haji Ingatkan Risiko bagi Jemaah Lansia
JAKARTA Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) meminta wacana penerapan sistem war tiket untuk keberangkatan ibadah haji dikaji lebih mend
NASIONAL
JAKARTA — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-Wilayah Kabupaten Malang, Rabu, 31 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung menjelang pergantian tahun tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menghadapi implementasi pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pemaparannya, Ketua PN Kepanjen menegaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan keniscayaan.Baca Juga:
KUHP lama dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan tindak pidana modern serta belum sepenuhnya mencerminkan nilai sosio-filosofis, sosio-politik, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia.
Selain itu, KUHP lama juga belum membangun sistem hukum pidana nasional yang berakar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada pembahasan Buku I KUHP Nasional yang mengatur ketentuan umum dan berfungsi sebagai pengendali seluruh sistem hukum pidana, baik yang berada di dalam maupun di luar KUHP.
Dalam forum itu, dibahas pula penguatan asas-asas hukum pidana, seperti asas legalitas, teritorial, nasional aktif dan pasif, asas perlindungan, serta asas universal.
KUHP Nasional juga mengakui secara terbatas hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat sebagai dasar pemidanaan, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum.
Sejumlah pembaruan penting turut menjadi perhatian peserta rakor.
Di antaranya adalah penghapusan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran yang kini disatukan dalam istilah tindak pidana, penegasan tujuan pemidanaan yang tidak semata bersifat pembalasan, serta pengenalan pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim (rechterlijke pardon) sebagai upaya mewujudkan keadilan substantif.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur lebih tegas pertanggungjawaban pidana korporasi, memperluas ragam jenis pidana, serta memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas mental melalui pendekatan tindakan dan pembinaan.
Rakor ini juga membahas dampak implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.
JAKARTA Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) meminta wacana penerapan sistem war tiket untuk keberangkatan ibadah haji dikaji lebih mend
NASIONAL
MEDAN Seorang jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, potongan video ceramah Muhammad Jusuf Ka
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan awal pekan ini, Senin (13/4
EKONOMI
JAKARTA Hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia masih mengenal dan menilai Pancasila se
NASIONAL
JAKARTA Polemik pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Dewan Pe
POLITIK
JAKARTA Polemik terkait isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo kembali memanas. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyampaikan pesan e
POLITIK
JAKARTA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak umat Islam untuk menjaga adab dan kehormatan AlQur&039an menyusul kasus dua wa
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk tetap berpedoman pada aturan dalam
POLITIK
JAKARTA Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengungkapkan bahwa negosiasi tingkat tinggi antara Iran dan Amerika Serikat berlangsu
INTERNASIONAL
OlehHabiburokhmanPERNYATAAN Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indrawijaya bahwa ada fenomena inflasi pengamat ada benarnya. Banyak se
OPINI