Kementerian ESDM mengamankan lebih dari 70.000 ton batu bara yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau PETI di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Foto: Dok. ESDM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan lebih dari 70.000 ton batu bara yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau PETI di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pengamanan dilakukan pada lima titik lokasi, termasuk pelabuhan khusus (jetty) batu bara dan area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara.
"Setelah proses penghitungan dan penilaian kualitas selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," ujar Jeffri, Kamis (1/1/2026).
Pengamanan dilakukan sejak 28–30 Desember 2025, dengan dukungan lintas instansi, termasuk Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Stockpile kini telah dibarikade dan diberi plang yang menyatakan aset negara.
Jeffri menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile ilegal.
Ia mengapresiasi peran warga yang telah memberikan informasi untuk mendukung penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya ESDM memperkuat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Tambang Ilegal di Kaltim, 70.000 Ton Batu Bara Diamankan ESDM