"Kerjaan kita memang begitu. Siapa yang melawan atau melanggar hukum, maka saya sebagai pembantu presiden menegakkan aturan. Negara harus berwibawa, tidak boleh kalah," ujar Bahlil, Rabu (31/12/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk pengembalian jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal.
"Dengan tata tambangan/" target="_blank">kelola pertambangan yang baik, pendapatan negara bisa dimaksimalkan dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, pembangunan daerah, hingga kesehatan dan pendidikan," tambahnya.
Selain itu, Bahlil menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang berorientasi pada kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Kesempatan pengelolaan tambang kini juga diberikan kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan, serta UMKM lokal, agar sumber daya tidak hanya dikuasai pengusaha besar.
"Sebagai orang yang berproses dari daerah, saya ingin perubahan undang-undang memberi ruang bagi koperasi dan masyarakat mengelola tambang," tegas Bahlil.
Bahlil menekankan, pengelolaan tambang yang semrawut tidak boleh terjadi.
Semua aktivitas pertambangan harus mengikuti kaidah-kaidah yang menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.*