BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Resmi! Pemerintah Naikkan Tunjangan Hakim, Tertinggi Rp 110,5 Juta/Bulan

Adelia Syafitri - Selasa, 06 Januari 2026 17:42 WIB
Resmi! Pemerintah Naikkan Tunjangan Hakim, Tertinggi Rp 110,5 Juta/Bulan
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Kenaikan ini berlaku bagi hakim di seluruh lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga pengadilan tinggi, namun belum mencakup hakim ad hoc, seperti hakim tindak pidana korupsi, perikanan, dan hak asasi manusia.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan bahwa waktu pemberlakuan tunjangan baru mengacu pada ketentuan yang tercantum di bagian akhir PP.

Baca Juga:

Ia menambahkan, apabila terdapat selisih pembayaran akibat keterlambatan penerapan, kekurangan tunjangan dapat dimintakan pembayarannya.

"Biasanya kapan peraturan pemerintah itu berlaku disebutkan di bagian akhir. Setelah tahu mulai berlakunya, selisih atau kekurangan tunjangan bisa dimintakan. Misalnya gaji Februari kemungkinan sudah menyesuaikan dengan PP baru," ujarnya.

Berikut rincian tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:

Pengadilan Tinggi / Pengadilan Banding
Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan
Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan
Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA Khusus
Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
Wakil Ketua: Rp 80,2 juta per bulan
Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan hingga Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA dan IB
Ketua: Rp 79 juta – Rp 69,6 juta per bulan
Wakil Ketua: Rp 71,8 juta – Rp 65,8 juta per bulan
Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 59,3 juta per bulan

Pengadilan Kelas II
Ketua: Rp 59,1 juta per bulan
Wakil Ketua: Rp 56,9 juta per bulan
Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan

Kenaikan tunjangan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus memperkuat integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.

Suharto menekankan, kenaikan tunjangan bukan hanya soal finansial, tetapi juga bagian dari upaya menjaga profesionalisme hakim agar proses peradilan tetap objektif, cepat, dan akuntabel.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bangun Kolaborasi Berkelanjutan, Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Kejari Batu Bara
Viral di Medsos! Dokter Kritik Rumah Sakit Ternama di Medan karena Tolak Pasien BPJS
Pemprov Sumut dan BBPOM Perkuat Pengawasan: Obat, Kosmetik, dan Vape Kini Jadi Perhatian Serius!
Lebih dari Target, Polda Aceh Selesaikan 206 Sumur Bor di 18 Kabupaten/Kota untuk Warga Pascabencana
Pemkab Deli Serdang Teken MoU dengan Kejari untuk Perkuat Pendampingan Hukum dan Tingkatkan PAD
Presiden Prabowo Sentil Pengkritik MBG: Hei Orang-orang Pintar yang Ngejek, Lihatlah Anak-anak Kita dengan Mata dan Hatimu!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru