Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum tata negara yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia serta amanat reformasi.
Baca Juga:
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Rano, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian RI oleh Presiden dengan persetujuan DPR juga tidak bertentangan dengan prinsip reformasi.
Skema tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan rapat itu kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh peserta RDPU dan disepakati secara aklamasi.
Palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan.
Selain menegaskan posisi struktural Polri, Komisi III DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh kepolisian.
Panja menilai reformasi tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan, tetapi juga perubahan budaya kerja dan organisasi.
"Penguatan reformasi kultural diperlukan untuk mewujudkan Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," ujar Rano.
Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyanda menilai penempatan Polri di bawah Presiden memiliki landasan kuat dalam sistem presidensial.
Ia menjelaskan bahwa Kapolri merupakan bagian dari fungsi pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Kapolri diundang dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri, tetapi untuk menyampaikan dan memahami situasi keamanan dalam negeri," kata Rullyanda.
Ia menambahkan, sejak awal pembentukannya, Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang berada dalam struktur pemerintahan.
Rullyanda juga mengaitkan posisi Polri dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan Presiden sebagai pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.