Lahan yang telah dibersihkan untuk pembangunan hunian sementara bagi korban bencana banjir bandang di Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Besaran bantuan diberikan sesuai kategori kerusakan rumah, yakni rusak ringan Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak berat Rp 60 juta.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengatakan bahwa penilaian kerusakan merujuk pada peraturan yang berlaku: rusak ringan 0–30 persen, rusak sedang 30–70 persen, dan rusak berat di atas 70 persen.
Pendataan dilakukan secara by name by address, dengan tujuan memastikan klasifikasi kerusakan lebih akurat dan akuntabel.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mencatat pembangunan hunian sementara (huntara) telah mencapai 781 unit per 16 Januari 2026, yang siap dihuni korban banjir.
Pembangunan huntara masih terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meski jumlah rumah rusak berat yang tercatat sebanyak 50.668 unit.
Saat ini, 5.738 unit huntara sedang dalam proses pembangunan, sementara pengajuan hunian tetap mencapai 10.273 unit, dengan 648 unit sedang konstruksi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, agar masyarakat terdampak dapat segera kembali menempati rumah yang layak dan aman.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Rumah Rusak Berat Akibat Banjir Sumatera Dapat Bantuan Stimulan Rp 60 Juta